Berita Semarang
Tak Mau Putus, WNA Bangladesh Sebar Video Asusila Mantan Pacarnya Warga Semarang di Facebook
Meski ada pengajuan damai dari tersangka, polisi sejauh ini masih tetap melakukan pemeriksaan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, MD. Mohosin (38) warga negara asing (WNA) asal Dhaka, Bangladesh meminta permohonan damai atau restorative justice kepada korban.
MD. Mohosin sebelumnya menyebar video asusila dengan mantan pacarnya di Facebook.
Meski ada pengajuan damai dari tersangka, polisi sejauh ini masih tetap melakukan pemeriksaan.
"Kasus masih jalan, sekarang naik ke tahap penyidikan," kata Kombes Dwi di kantor Polda Jateng, Rabu (12/7/2023).
Pelaporan kasus penyebaran video asusila dilakukan seorang perempuan warga Kota Semarang berusia 33 tahun.
Mohosin sudah tinggal sekira 5 hingga 6 tahun di Indonesia, setiap harinya berada di Jakarta.
Antara Mohosin dan perempuan tersebut saling mengenal sejak lama.
"Mereka berpacaran karena tidak mau putus, Mohosin sebarkan (video asusila) di Facebook,” tuturnya.
Pihaknya menyebut, semisal nantinya pelapor hendak mencabut laporan maka nantinya akan disesuaikan SOP.
"Yang pasti hukum masih tetap jalan, ancaman pidanan UU ITE," terangnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.