Berita Batang

Kejari Batang Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan, Kerugian Rp 12,5 Miliar

Kerugian akibat tindakan korupsi pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang mencapai Rp 12,5 miliar.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribun-Pantura.com/Dina Indriani
Kejari Batang menetapkan dan menahan dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan yang rugikan negara hingga Rp 12,5 Miliar, Rabu (12/7/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII tahun anggaran 2015 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang.

Kerugian akibat tindakan korupsi tersebut cukup fantastis yaitu mencapai Rp 12,5 miliar.

Jaksa Penyidik Kejari Batang telah melakukan penyidikan sejak Oktober 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom menyebut pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu HO selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MS selaku pelaksana pekerjaan.

"Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara mencapai yang mencapai Rp 12.552.427.788,94," tuturnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Batang, Rabu (12/7/2023) malam.

Ia menjelaskan, setelah proses berliku akhirnya penyidik bisa mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara (ekspose) pada Rabu, 12 Juli 2023, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka, HO dan MS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada 2015.

"Kejadian itu bermula pada 2015, saat itu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pekerjaan pengadaan barang /Jasa berupa Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015," terangnya.

Sumber dana berasal dari Dana APBN Ta. 2015 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 27.314.548.000.

Pemenangnya saat itu  PT. Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 25.589.716.000.

Faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa melainkan oleh tersangka MS.

Lokasi proyek berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang.

"Dengan modus operandi meminjam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi pelelangan."

"Selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang hal tersebut diketahui dan diinsyafi oleh HO," jelasnya.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved