Berita Batang
Kejari Batang Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan, Kerugian Rp 12,5 Miliar
Kerugian akibat tindakan korupsi pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang mencapai Rp 12,5 miliar.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII tahun anggaran 2015 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang.
Kerugian akibat tindakan korupsi tersebut cukup fantastis yaitu mencapai Rp 12,5 miliar.
Jaksa Penyidik Kejari Batang telah melakukan penyidikan sejak Oktober 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom menyebut pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu HO selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MS selaku pelaksana pekerjaan.
"Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara mencapai yang mencapai Rp 12.552.427.788,94," tuturnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Batang, Rabu (12/7/2023) malam.
Ia menjelaskan, setelah proses berliku akhirnya penyidik bisa mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana korupsi tersebut.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara (ekspose) pada Rabu, 12 Juli 2023, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka, HO dan MS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada 2015.
"Kejadian itu bermula pada 2015, saat itu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pekerjaan pengadaan barang /Jasa berupa Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015," terangnya.
Sumber dana berasal dari Dana APBN Ta. 2015 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 27.314.548.000.
Pemenangnya saat itu PT. Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 25.589.716.000.
Faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa melainkan oleh tersangka MS.
Lokasi proyek berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang.
"Dengan modus operandi meminjam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi pelelangan."
"Selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang hal tersebut diketahui dan diinsyafi oleh HO," jelasnya.
Hingga terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 12.552.427.788,94.
Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.
Atas dugaan perbuatan Pidana Korupsi tersebut, tersangka HO dan tersangka MS disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.
"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Batang," imbuhnya
Kajari Batang menyatakan penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut.
Sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru.
"Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Tersangka HO dan Tersangka MS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.