Berita Pekalongan

Waspada, Dua Pemuda di Pekalongan Edarkan Uang Palsu, Begini Modusnya

Anggota unit Reskrim Polsek Paninggaran Polres Pekalongan, berhasil mengamankan dua pemuda yang mengedarkan uang palsu (upal).

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Dua pemuda asal Pekalongan mengedarkan uang palsu berhasil ditangkap polisi. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Anggota unit Reskrim Polsek Paninggaran Polres Pekalongan, berhasil mengamankan dua pemuda yang mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus membeli rokok dan minuman.

Keduanya mengedarkan upal di sebuah toko kelontong, yang berada di Dukuh Mandelun RT 1 RW 3, Desa Lambanggelun, Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Paninggaran AKP Agus Supriyono menjelaskan, kedua pemuda yang diamankan bernama Muhammad Izzudin (22) Warga Dukuh Sidorejo RT 6 RW 2, Desa Gondang, Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.

Kemudian, M Gibran Fajar Islami (22) warga Puri Utara l A/83, RT 4, RW 16 Desa Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Baca juga: Jembatan Darurat Kali Kemiri Desa Kupu Tegal Ambruk, Kades: Warga Terpaksa Lewat Jalan Memutar

"Penangkapan keduanya berawal dari laporan pemilik toko kelontong, yakni Dwi Ambarwati (31) dan Mufrodah (35). Bahwa, ada 2 pemuda yang membeli rokok di tokonya dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu," kata Kapolsek Paninggaran AKP Agus Supriyono, Senin (24/7/2023).

Diterangkan, pada hari Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, kedua tersangka menuju ke arah Paninggaran dengan maksud untuk mengedarkan uang palsu.

Sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya sampai di toko kelontong milik Dwi Ambar Wati di Desa Lambanggelun.

Keduanya lalu turun dari motornya, dan membeli sebungkus rokok dengan uang Rp 100 ribu. Uang ini ternyata palsu.

Baca juga: Mayat di Mugassari Driver Taksi Online, Keluarga Sempat Komunikasi Sebelum Korban Ditemukan Tewas

Tujuannya agar dapat kembalian uang Rp 75 ribu asli. Setelah itu, keduanya kembali menjalankan aksinya.

Di warung kelontong berikutnya milik Mufrodah, kedua pelaku kembali membeli rokok dengan upal pecahan Rp 100 ribu. Agar dapat kembalian uang asli.

"Sukses di dua toko kelontong itu, kedua pelaku ini pun kembali menyusuri warung-warung, di wilayah pegunungan tersebut untuk melakukan aksi serupa. Namun kedua pemilik warung sebelumnya ternyata menyadari, jika uang yang diterimanya ternyata palsu."

"Suami dari pemilik toko kelontong yang diberitahu baru saja mendapat uang palsu, langsung bergerak mencari kedua pelaku. Keduanya akhirnya berhasil diamankan saat istirahat di masjid. Keduanya, lalu diserahkan ke Polsek Paninggaran," jelasnya.

Baca juga: Dibanderol Hanya Rp 2 Jutaan, Oppo A58 Bakal Tersedia Mulai Awal Agustus, Ini Spesifikasinya

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti upal 29 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu.

Modusnya para pelaku ini, membeli rokok di toko kelontong dengan uang palsu pecahan seratus ribuan, kemudian mendapatkan kembalian uang asli.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved