Berita Pekalongan
Pemkot Pekalongan Dorong Pembentukan Pos UKK di Sektor Informal
Dinkes Kota Pekalongan mengimbau paguyuban di sektor informal seperti paguyuban pembatik, untuk membentuk Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan mengimbau paguyuban di sektor informal seperti paguyuban pembatik, untuk membentuk Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) yang dibina langsung oleh Puskesmas terdekat.
Kepala Dinkes Kota Pekalongan Slamet Budiyanto mengatakan, pemeriksaan kesehatan secara berkala penting dilakukan untuk mengetahui tingkat kesehatan dari masing-masing karyawan atau buruh, sehingga bisa mengurangi risiko kecelakaan kerja.
"Kami berupaya masyarakat yang berkecimpung di sektor informal, seperti pengrajin pembatik ini perlu dilindungi derajat kesehatannya dengan berbagai upaya, salah satunya didorong untuk membentuk Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK)," terang Budi, dalam rilis yang diterima, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: 30-an Polisi di Jateng Dipecat Selama Januari-Juli 2023, Mayoritas Karena Kasus Ini
Menurut Budi, keberhasilan dalam mewujudkan pekerja sehat dan mandiri ditentukan oleh keberhasilan melakukan pemberdayaan masyarakat, pekerja, dan dunia usaha, serta ditentukan pula oleh keberhasilan melaksanakan kemitraan.
Sehingga untuk mewujudkan hal demikian setiap petugas kesehatan harus mampu memberdayakan pekerja serta menggalang kemitraan.
Pos Usaha Kesehatan Kerja (UKK) merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal utamanya di dalam upaya promotif, preventif untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan.
Selain itu, juga terbebas dari pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan, dengan Prinsip Pos UKK adalah dari, oleh, dan untuk kelompok pekerja mandiri, kecil dan mikro di masyarakat.
Baca juga: Carlos Fortes Hingga Taisei Marukawa Absen, Ini Pemain PSIS yang Dibawa ke Madura, Ada Gali Freitas
"Di dalam Pos UKK ini merupakan kegiatan yang didirikan dari, oleh, dan untuk para pekerja batik itu sendiri," tuturnya.
Budi menambahkan, pembentukan pos UKK di tempat kerja bertujuan juga untuk mendekatkan pelayanan kesehatan pada pekerja, meningkatkan pengetahuan pekerja tentang kesehatan kerja, dan meningkatkan kewaspadaan pekerja terhadap risiko dan bahaya kerja.
Manfaat Pos UKK bagi pekerja adalah dapat mendeteksi secara dini permasalahan kesehatan kerja, dan memperoleh pelayanan kesehatan kerja yang terjangkau.
Pihaknya berharap, ada upaya pemberdayaan dari para pengrajin batik untuk mengetahui peningkatan derajat kesehatannya.
Baca juga: Ruwat Bumi di Desa Rembul Tegal, Sembelih Kerbau Bule dan Arak 33 Tumpeng ke Lembah Rembulan
"Ada beberapa perusahaan yang sudah membentuk Pos UKK, karena sesuai amanat dalam Permenkes bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di sektor industri khususnya industri informal, pendekatan pembentukan UKK nya secara holding dari beberapa paguyuban yang dibina oleh puskesmas setempat. Dengan adanya pos UKK ini harapannya para pekerja dapat rutin memantau dan menjaga kesehatannya," pungkas Budi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.