Berita Semarang
Layanan Paspor Merdeka Imigrasi Semarang Disambut Antusias Masyarakat, Mayoritas untuk Umrah
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham RI sekaligus dalam rangka memperingati bulan Kemerdekaan RI.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang memberikan Layanan Paspor Merdeka di Gedung Weeskamer Area Kota Lama Semarang, Sabtu-Minggu (5-6/8/2023).
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham RI sekaligus dalam rangka memperingati bulan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini juga mendapat tinjauan langsung dari Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar.
"Layanan Paspor ini kita laksanakan, menurut edaran hanya hari ini. Khusus Semarang dua hari," kata Wishnu di sela memantau pelayanan di Weeskamer, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Baca juga: Cerita Ganjar Pranowo Nginap di Rumah Penjual Es di Pati, Duduk Lesehan Dengar Curhatan Warga
Ia menjelaskan alasan di Semarang dibuka sampai dua hari karena peminatnya banyak.
Dalam sehari dibuka tiga sesi yang masing-masing sesi melayani 78 pemohon.
Dan selama dua hari ini ternyata kuota sudah terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengutarakan mengatakan rata-rata pemohon yaitu untuk wisata.
Membludaknya pemohon paspor juga beriringan dengan dibukanya perjalanan langsung ke Madinah untuk jemaah umrah.
"Sebagian besar untuk umrah dan wisata. Sisanya ada yang pelaut, belajar, atau kunjungan kerja. Mereka sudah mendaftar antrean online, dan langsung full kuota untuk dua hari ini," ujar Guntur Sahat di lokasi pelayanan.
Baca juga: Mal Pelayanan Publik Resmi Beroperasi, Bupati Tegal: Mudah-mudahan Mampu Melayani Warga
"Masyarakat yang ingin menikmati layanan ini dapat mendaftar melalui link yang tersedia di media sosial Imigrasi Semarang."
"Pemohon juga wajib mencetak bukti pendaftaran dan membawa seluruh berkas persyaratan asli dan fotokopi ukuran A4," terang Kakanim.
Adapun untuk paspor biasa dikenakan tarif Rp350.000 sedangkan untuk paspor elektronik tarifnya sebesar Rp650.000.
Proses pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, M-Banking, Kantor Pos, atau marketplace seperti Tokopedia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.