Hukum dan Kriminal
Divonis Bersalah, Mantan Bupati Bangkalan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dan Bayar Rp 9,21 Miliar
Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Selasa (22/8/2023).
TRIBUN-PANTURA.COM, SIDOARJO - Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Selasa (22/8/2023).
Ra Latif terbukti bersalah terkait kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta."
"Kemudian pidana kurungan pengganti (subsider) selama 4 bulan," ujar Darwanto, ketua majelis hakim Hakim Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Ini Penggunaan dan Manfaat Obat Herbal atau Tradisional bagi Tubuh
Darwanto menambahkan, terdakwa Ra Latif juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sekitar Rp 9,21 miliar.
Proses pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan selama kurun waktu setahun satu bulan sejak dibacakannya amar putusan terdakwa.
Kemudian sejak amar putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa, sebagai biaya pengganti tersebut.
Namun lanjut Darwanto, bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka kewajiban membayar biaya pengganti dapat diganti dengan pidana penjara tiga tahun.
Baca juga: Selain Lionel Messi, Ini Pemain, Pelatih hingga Staf Pelatih Inter Miami yang Berasal dari Argentina
"Dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp 9,21 miliar, dengan ketentuan terdakwa dengan membayar uang pengganti dalam 1 tahun, 1 bulan, sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita dan digunakan menutupi uang pengganti tersebut," katanya.
"Dan bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka dipidana penjara 3 tahun," tambahnya.
Hak politik dicabut
Darwanto juga menyampaikan pidana tambahan atas terdakwa Ra Latif. Yakni, mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik.
Berlaku selama kurun waktu lima tahun, sejak terdakwa rampung menjalani masa hukuman pidana kurungan penjara.
Baca juga: Video Viral, Sepasang Kekasih Terekam CCTV Sedang Mesum di Minimarket
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana. Menetapkan lamanya pidana terdakwa. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan mengembalikan barang bukti," pungkasnya.
Kemudian Penasehat hukum (PH) terdakwa Ra Latif, Suryono Pane mengatakan akan mempertimbangkan kembali apakah meninjau hasil vonis pidana terhadap kliennya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.