Pembunuhan Dosen UIN Solo

Ini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Dosen UIN Solo, Terancam Hukuman Mati

Polres Sukoharjo mengungkap motif pembunuhan terhadap dosen UIN Raden Mas Said, Wahyu Dian Silviani, yakni sakit hati dan menguasai harta korban.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m zaenal arifin
Tribun-Pantura.com/Muhammad Sholekan
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan keterangan dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan dosen UIN RM Said di Mapolsek Gatak, Jumat (25/8/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo mengungkap motif pembunuhan terhadap dosen UIN Raden Mas Said, Wahyu Dian Silviani, yakni sakit hati dan menguasai harta korban.

Pelaku, Dwi Feriyanto (23) yang tak lain adalah tukang bangunan yang sudah sebulan ini merenovasi rumah korban yang berada di Graha Sejahtera Tempel, Gatak, Sukoharjo.

Tersangka ditangkap di rumahnya yang juga satu desa dengan perumahan tersebut oleh Tim Resmob Polres Sukoharjo bersama Jatanras Polda Jateng pada Jumat (25/8/2023) dini hari.

"Karena kerjanya (saya) jelek. Ditolol-tololin, dibegok-begokin, ya semacam itu lah," ucapnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Gatak, Jumat (25/8/2023) sore.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Solo Tertangkap, Ini Motifnya

Dwi mengaku, terkait motif menguasai harta korban, hanya terlintas, bukan menjadi tujuan utama.

"Cuma terlintas di pikiran, pengan ngambil," ungkapnya.

Dia menceritakan, mendapatkan teguran dari korban pada Senin (21/8/2023) pagi sampai laut atau selesai bekerja.

"Setelah itu, (dendam) pengen bunuh. Pengen menghabisi. Pakai pisau," tuturnya.

Pelaku memasuki rumah yang ditinggali korban dengan cara naik pagar dan lewat tandon air yang ada di belakang rumah.

Baca juga: Melihat Upaya Warga Desa Dukuhtengah Tegal Jaga Eksistensi Warisan Kesenian

"Naik ke atap depan samping, naik di belakang ada tandon. Dari situ masuknya," ungkapnya.

Dia menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk satu kali dan sabetan sebanyak tiga kali.

"Di sini (pipi dekat rahang sebelah kiri). Sya melakukannya jam 12 (tengah malam) ke atas. Terus lari lewat pintu depan. Melarikan diri ke rumah," ungkapnya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan, tersangka sudah melakukan perencanaan pembunuhan sejak menerima teguran dari korban.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340, 338 atau 339 KUHP. Dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk ancaman hukuman mati," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved