Berita Tegal
Tips Mengamankan Sepeda Motor Agar Terhindar dari Aksi Pencurian
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap pelaku aksi pencurian sepeda motor.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap pelaku aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang berada di lingkungan sekitar.
Kapolres menyebut, modus pencurian sepeda motor sangat beragam, dan para pencuri tidak butuh waktu lama untuk menggasak sepeda motor.
Kesempatan muncul saat pemilik sepeda motor lengah seperti pada waktu istirahat, sehingga menjadi waktu favorit bagi para pelaku curanmor melancarkan aksinya.
Dari Database Pusiknas (Pusat Informasi Kriminal Nasional) Bareskrim Polri dan hasil analisa, serta evaluasi bulanan Polres Tegal, disimpulkan waktu rawan kehilangan sepeda motor di Kabupaten Tegal terjadi pada sore sampai magrib, tengah malam, dan waktu dini hari menjelang subuh.
Baca juga: Disdikbud Batang Akan Ganti Puluhan Laptop di Dua Sekolah yang Dicuri, Dianggarkan Rp 400 Juta
“Kami mengimbau Masyarakat untuk menjaga kewaspadaan, dan jangan sampai lengah memberikan ruang pada pelaku aksi kejahatan khususnya curanmor," ungkap AKBP Mochammad Sajarod Zakun, dalam rilis yang diterima, Selasa (29/8/2023).
Menurut Kapolres Tegal, masyarakat bisa melakukan serangkaian prosedur mengamankan sepeda motor.
Adapun prosedur yang dimaksud yakni, saat beraktivitas di luar rumah harus cermat dalam memilih lokasi parkir.
Lebih baik memarkirkan kendaraan pada lokasi yang memiliki fasilitas CCTV, one gate system, serta memiliki petugas parkir yang dapat membantu mengamankan kendaraan bermotor.
Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Terima Penghargaan Baznas Jateng Award 2023
Bila parkir pada lingkungan tempat tinggal, lanjut Kapolres, masukkan kendaraan di dalam rumah, kemudian mengunci gerbang rumah, sehingga bisa mempersulit pelaku untuk melancarkan aksi curanmor.
Serangkaian pengamanan lainnya adalah dengan tidak lupa mengunci stang, menggunakan kunci pengaman ganda, bisa juga memasang sistem alarm agar kendaraan bisa lebih aman saat diparkir di lokasi manapun.
Selain itu, Polres Tegal juga memiliki bhabinkamtibmas dan Polisi RW yang siap memberikan pengamanan kepada masyarakat di seluruh penjuru Kabupaten Tegal.
"Jangan takut lapor polisi, laporkan segala bentuk gangguan keamanan pada call center darurat polri 110, atau dumas Polres Tegal di nomor 0812-3075-6445 yang siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Tegal," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.