Berita Pekalongan

Mulai 1 September 2023, Pemkot Pekalongan Berlakukan Lima Hari Kerja, Ini Pengaturan Waktunya

BKPSDM Kota Pekalongan telah mengatur ulang jam dan sistem kerja di kantor atau work from office (WFO) bagi ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Sekretaris BKPSDM Kota Pekalongan, Miji Rustiyanti. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan telah mengatur ulang jam dan sistem kerja di kantor atau work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang berlaku mulai 1 September 2023.

Peraturan perubahan jam kerja baru, bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor 800.1.6.2./54 tahun 2023 Tentang Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

Sekretaris BKPSDM Kota Pekalongan, Miji Rustiyanti menjelaskan bahwa, BKPSDM Kota Pekalongan telah membuat SE Walikota yang disebarluaskan ke OPD-OPD bahwa, per 1 September 2023 diberlakukan hari kerja dan jam kerja baru bagi instansi dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

Dimana, jam kerja lama masih mengacu pada jam kerja pada saat pandemi Covid-19 lalu yang masih 32,5 jam.

Sedangkan, untuk jam kerja baru ASN per 1 September ini sudah sesuai dengan ketentuan 37,5 jam.

"Adapun, hari kerja umum bagi instansi dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yaitu 5 hari kerja terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jumat."

"Untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis semula pukul 07.30-16.00 kini berubah menjadi 07.30-16.30 WIB, dan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB."

"Kemudian, hari Jumat yang biasanya jam kerja pukul 07.30-11.00 kini diubah dari 07.30-14.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30-13.00 WIB," kata Miji Rustiyanti, kemarin.

Miji menyebutkan, dalam pelaksanaan hari kerja dan jam kerja, setiap perangkat daerah wajib melaksanakan apel pagi setiap hari Senin yang diikuti seluruh pegawai pada pukul 07.30 WIB (faceprint apel ditiadakan).

Kemudian di ketentuan baru, dalam pelaksanaan waktu istirahat, setiap hari seluruh pegawai melakukan faceprint pada pukul 12.55-13.10 WIB sebelum kembali melaksanakan tugas.

"Sementara, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja. Hari kerja, jam kerja instansi, dan pegawai diatur tersendiri dengan surat keputusan kepala perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja."

"Ini memang ada evaluasi dari Kemenpan-RB, bahwa memang sesuai ketentuan jam kerja pegawai harus 37,5 jam seminggu sehingga perlu disesuaikan. Kendati demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan kinerja pegawai tetap ditingkatkan lebih baik," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved