Berita Regional

Pasien Covid-19 di Masa Endemi Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Pelayanan pengobatan Covid-19 per 1 September 2023 bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dok Humas Pemkab Banyumas
Ilustrasi pasien Covid-19. 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - BPJS Kesehatan saat ini memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19

Hal itu menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia sekaligus Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto menyampaikan, BPJS Kesehatan saat ini menjamin pembiayaan bagi pasien Covid-19.

Penjaminan itu berlangsung setelah berubahnya status pandemi menjadi endemi di Indonesia. 

Termasuk berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto.

Ia mencatat, peserta BPJS Kesehatan di Tegal Raya berjumlah mencapai 3.812.604 jiwa. 

"Mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan menjadi penyedia penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," kata Wahyu dalam rilis, Selasa (12/9/2023). 

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto menjelaskan, pelayanan pengobatan Covid-19 per 1 September 2023 bergeser ke mekanisme JKN.

BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan Covid-19 di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Termasuk bagi pasien yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit.

Sementara bagi kasus gawat darurat, peserta bisa langsung berobat ke fasilitas kesehatan terdekat, termasuk yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif 
perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," jelasnya. 

Ardi mengatakan, peserta JKN juga tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. 

Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Ia menegaskan, penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.

"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved