Berita Regional
Pasien Covid-19 di Masa Endemi Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Pelayanan pengobatan Covid-19 per 1 September 2023 bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - BPJS Kesehatan saat ini memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.
Hal itu menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia sekaligus Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto menyampaikan, BPJS Kesehatan saat ini menjamin pembiayaan bagi pasien Covid-19.
Penjaminan itu berlangsung setelah berubahnya status pandemi menjadi endemi di Indonesia.
Termasuk berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal.

Ia mencatat, peserta BPJS Kesehatan di Tegal Raya berjumlah mencapai 3.812.604 jiwa.
"Mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan menjadi penyedia penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," kata Wahyu dalam rilis, Selasa (12/9/2023).
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto menjelaskan, pelayanan pengobatan Covid-19 per 1 September 2023 bergeser ke mekanisme JKN.
BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan Covid-19 di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Termasuk bagi pasien yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit.
Sementara bagi kasus gawat darurat, peserta bisa langsung berobat ke fasilitas kesehatan terdekat, termasuk yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif
perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," jelasnya.
Ardi mengatakan, peserta JKN juga tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut.
Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Ia menegaskan, penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.
"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.