Berita Pekalongan

Pemkot Pekalongan Buka Pendaftaran PPPK Tahun 2023, Ini Formasi dan Jadwalnya

Kemenpan RB telah menyetujui usulan Pemkot Pekalongan terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

|
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribun-Pantura.com/Indra Dwi Purnomo
Ilustrasi - Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat melantik dan mengambil sumpah PPPK. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia telah menyetujui usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Dimana, dari 170 formasi yang diusulkan, di Tahun 2023 ini Pemkot Pekalongan mendapatkan kuota sebanyak 142 formasi baik untuk tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, menjelaskan bahwa, dari 142 formasi itu terdiri dari 105 guru, nakes sebanyak 4 formasi, dan tenaga teknis tersedia 33 formasi.

Baca juga: Realisasi Pajak Baru 59 Persen, PJ Bupati Batang Sebut Ada Oknum Jual Air Bawah Tanah Secara Ilegal

Menurutnya, jumlah yang disetujui memang lebih sedikit dari jumlah yang diusulkan Pemkot beberapa bulan lalu.

"Untuk nakes, kami mengusulkan 5 formasi tetapi ternyata yang di acc hanya 4 formasi. Kemudian, tenaga teknis diusulkan 60 formasi yang disetujui 33 formasi."

"Formasi jabatan yang di kelurahan yang kami usulkan tidak di acc oleh Kemenpan-RB. Sementara, untuk tenaga guru, dari 105 formasi yang diusulkan di acc semua," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, saat rilis yang diterima, Jum'at (15/9/2023).

Anita menyebutkan, dari 33 formasi tenaga teknis yang disetujui itu di antaranya untuk jabatan pranata komputer, pranata kehumasan, pranata SDM aparatur, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Asisten Statistisi dan jabatan di Pemadam Kebakaran (Damkar) baik level pemula, pratama maupun terampil dari jenjang pendidikan SMA, D3, hingga S1.

Baca juga: Jangan Lewatkan, Gunung Tanjung Festival 2023 di Kampung Seni Lebaksiu Tegal, Ini Rangkaian Acaranya

Terkait rangkaian jadwal pengadaan PPPK tahun 2023 dimulai dari pengumuman seleksi pada 16-30 September 2023, pendaftaran seleksi dari 17 September-6 Oktober 2023.

Setelah itu, dilanjutkan seleksi administrasi, kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi.

"Ada masa sanggah dan pengumuman pasca masa sanggah. Setelah itu, akan diketahui berapa jumlah peserta yang berhak mengikuti seleksi CAT kompetensi teknis dan pembagian lokasi tes CAT."

"Untuk seleksinya sendiri dijadwalkan dari tanggal 5-29 November 2023. Kalau ada seleksi tambahan untuk jabatan fungsional tertentu diberi kesempatan 10 November-1 Desember 2023. Sampai sekarang dari Kemenpan RB, BKN, dan termasuk Kementerian Kesehatan masih menyiapkan hal itu," imbuhnya.

Anita menambahkan, untuk formasi tenaga guru tinggal mengambil dan memasukan para guru honorer yang lolos passing grade dalam pengadaan P3K Pemkot Tahun 2022 lalu.

Baca juga: Disdikbud Kota Tegal Beri Penghargaan Kepala Sekolah dan Guru Berprestasi: Pemacu Semangat

Sementara, untuk formasi tenaga kesehatan syaratnya bagi pelamar tenaga kesehatan yang sudah masuk dalam sistem pendataan non ASN di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) dari Kementerian Kesehatan RI.

"Adapun Pemkot Pekalongan rencananya mematok syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 selain formasi nakes. Untuk nakes IPK minimal 3,00. Untuk formasi jenjang SMA syarat nilai ujian sekolah masih dalam pertimbangan dan pembahasan oleh panitia seleksi."

"Kami diminta untuk mengoptimalkan dan menghabiskan dulu yang sudah lolos passing grade. Untuk PPPK sendiri harus ada pengalaman kerja minimal 2 tahun, latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja harus sesuai dengan posisi yang dibutuhkan," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved