Pilkades Serentak Kabupaten Tegal

Warga Desa Sumingkir Tegal Geruduk Panitia Pilkades, Dialog Berlangsung Panas, Ini Sebabnya

Ratusan warga menggeruduk Balai Desa Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal. Ini penyebabnya.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Ratusan warga geruduk Balai Desa Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, imbas panitia pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) menolak berkas pendaftaran salah satu bakal calon kepala desa yakni Sirojudin, karena tidak memenuhi persyaratan yakni ijazah tidak terdaftar di lembaga pemerintahan, Kamis (14/9/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Ratusan warga menggeruduk Balai Desa Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, imbas panitia pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) menolak berkas pendaftaran salah satu bakal calon kepala desa yakni Sirojudin, karena tidak memenuhi persyaratan yakni ijazah tidak terdaftar di lembaga pemerintahan. 

Warga yang terdiri dari bapak-bapak dan emak-emak ini, menyuarakan protes mereka dengan cara mendatangi panitia pelaksana Pilkades yang sedang berada di Balai Desa Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Kamis (14/9/2023). 

Kurang lebih selama satu jam, dialog antar warga dan panitia berlangsung panas karena masing-masing menyuarakan pendapat, terlebih warga yang ingin mengetahui alasan mengapa berkas salah satu bakal calon kepala desa ditolak oleh panitia. 

Pada kesempatan itu, juga turut dihadiri kuasa hukum dari bakal calon kepala desa Sumingkir yang berkasnya ditolak. 

Baca juga: Realisasi Pajak Baru 59 Persen, PJ Bupati Batang Sebut Ada Oknum Jual Air Bawah Tanah Secara Ilegal

Kehadiran kuasa hukum, ingin mengetahui bagaimana keputusan dari panitia mengenai berkas kliennya tersebut. 

Setelah mengetahui bahwa tetap ditolak meskipun pihaknya sudah melampirkan bukti tentang ijazah kliennya, maka tegas kuasa hukum akan mengajukan permasalahan ke Pengadilan yang berkepentingan. 

"Saya selaku kuasa hukum dari pak Sirojudin menyatakan keberatan dengan putusan panitia. Saya tegaskan, untuk panitia Pilkades Sumingkir dan tergugat siap-siap, karena kami secepatnya akan mengajukan gugatan ke pengadilan yang berkepentingan," ungkap Kuasa Hukum Bakal Calon Kepala Desa Sumingkir, Moh Tubagus Urif. 

Alasan utama pengajuan gugatan, dikatakan Bagus karena pihaknya memiliki bukti otentik dimana lembaga pendidikan (sekolah) yang mengeluarkan ijazah kliennya pernah terdaftar. 

Bahkan pihaknya juga sudah mengklarifikasi langsung kepada Kementerian Agama (Kemenag), tapi tidak ada jawaban dan tidak ada kepastian hukum. 

"Padahal kami hanya ingin meramaikan pesta demokrasi lewat Pilkades ini. Sehingga setelah ini, tegas kami akan mengajukan gugatan," tegasnya. 

Baca juga: Jangan Lewatkan, Gunung Tanjung Festival 2023 di Kampung Seni Lebaksiu Tegal, Ini Rangkaian Acaranya

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Ahmad Taufik, menerangkan bahwa sesuai SK Bupati pada tanggal 14 September 2023 masuk tahap pengembalian berkas bakal calon kepala desa

Sehingga sesuai tahapan tersebut, pihak panitia mengembalikan berkas dari salah satu bakal calon kepala desa yakni Sirojudin, karena keterangan ijazah yang diajukan berada di Kemenag Kendal. 

Setelah diklarifikasi ke Kemenag Kendal, diketahui bahwa lembaga (sekolah) tempat Sirojudin mendapat ijazah tidak terdaftar. 

Setelahnya, pihak panitia meminta kejelasan lagi ke Dispermasdes Kabupaten Tegal, dan pada tanggal 11 Agustus mendapat jawaban bahwa ijazah yang diajukan pelamar dalam mendaftarkan diri Pilkades Sumingkir tidak dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar. 

"Alasannya karena memang tidak terdaftar di Kemenag Kendal, sehingga tidak bisa dianggap sederajat dengan ijazah resmi lainnya," jelasnya. 

Baca juga: Disdikbud Kota Tegal Beri Penghargaan Kepala Sekolah dan Guru Berprestasi: Pemacu Semangat

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved