Pilkades Serentak Kabupaten Tegal
Warga Desa Sumingkir Tegal Geruduk Panitia Pilkades, Dialog Berlangsung Panas, Ini Sebabnya
Ratusan warga menggeruduk Balai Desa Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal. Ini penyebabnya.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
Dengan dua surat keputusan dari Kemenag Kendal dan penegasan Dispermasdes Kabupaten Tegal, pihak panitia tegas menyatakan bahwa Sirojudin tidak memenuhi persyaratan karena lembaga yang tidak terdaftar maka tidak dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.
"Kami juga sampai cek ke lokasi di Kendal, dan sekolah atau lembaga tersebut menurut informasi sudah bubar sejak tahun 2002 lalu. Selama ini kami netral, tidak condong mendukung calon mana pun. Sementara itu, benar memang dua calon lainnya adalah suami isteri dan keduanya syarat terpenuhi," jelas Taufik.
Dikatakan Taufik, bakal calon kepala Desa Sumingkir yang mendaftar ada tiga orang yaitu Hasan Ali, Sirojudin dan Endang Sri U.
"Dengan adanya gugatan ini tidak mempengaruhi apapun, dalam artian tahap Pilkades tetap lanjut seperti hari ini pengembalian berkas bakal calon kepala desa. Sedangkan untuk tahap penetapan bakal calon dilaksanakan pada Jumat (15/9/2023)," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, menambahkan bahwa pihaknya menangani gugatan administrasi, tapi untuk terkait keamanan berkoordinasi dengan pengawas kecamatan, camat, Polsek, Danramil, dan dari BPD.
"Pilkades ini merupakan proses demokrasi, kehormatan dari masing-masing desa. Sehingga saya berharap bisa berjalan dengan damai, lancar, untuk memilih pemimpin yang amanah di desa. Seperti pesan ibu Bupati, beda pilihan tetep seduluran," pungkas Dessy. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.