Berita Kudus

Bank Mandiri Kalah Gugatan, Warga Kudus Tuntut Pengembalian Uang yang Hilang Rp 5,8 Miliar

Warga Kudus yang uangnya terbobol di rekening Bank Mandiri menggelar aksi di depan Kantor Bank Mandiri Rendeng Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Rifqi Gozali
Aksi warga Kudus menuntut Bank Mandiri membayarkan uang nasabah yang hilang di rekening senilai Rp 5,8 miliar, Jumat (29/9/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, KUDUS – Warga Kudus yang uangnya terbobol di rekening Bank Mandiri menggelar aksi di depan Kantor Bank Mandiri Rendeng Kudus, Jumat (29/9/2023).

Aksi oleh warga bernama Imam Rofi'i bersama dengan kuasa hukumnya tersebut menuntut agar Bank Mandiri segera membayarkan uang yang hilang di rekening senilai Rp 5,8 miliar.

Kuasa hukum Imam Rofi'i, Musafak mengatakan, aksi tersebut bukan tanpa alasan.

Sebab sejak uang kliennya hilang pada 2021 pihaknya sudah mengajukan gugatan ke pengadilan.

Gugatan yang pihaknya ajukan menang. Proses hukum berlanjut sampai ke Mahkamah Agung, hasilnya Bank Mandiri kalah dan harus membayarkan uang nasabah yang hilang senilai Rp 5,8 miliar.

“Berdasarkan putusan pengadilan yang intinya adalah membayar ganti rugi klien kami dalam waktu 1 x 24 jam,” kata Musafak.

Bahkan, kata Musafak, setelah ada putusan dari Mahkamah Agung atas perkara perdata tersebut, Pengadilan Negeri Kudus juga telah melakukan peringatan kepada Bank Mandiri melalui proses aanmaning yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus pada 13 September 2023.

“Akan tetapi Bank Mandiri tidak melaksanakan (pembayaran) sampai saat ini,” kata Musafak.

Jika memang dalam waktu 1x24 jam Bank Mandiri tidak membayarkan, Musafak melanjutkan, pihaknya akan menggelar aksi serupa sepekan dua kali atau bahkan setiap hari.

“Upaya hukum sudah inkrah. Artinya bagi yang kalah harus melakukan putusan pengadilan. Bank Mandiri sebagai tergugat dalam posisi kalah harus melakukan putusan itu. Tidak bisa tidak,” kata Musafak.

Sementara, Regional Operations Head Bank Mandiri Region VII/Jawa 2, Fatkhunnizham Asfihany mengatakan, Bank Mandiri saat ini sedang melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) atas Putusan Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Kudus.

"Bank Mandiri tetap berkomitmen menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, dalam penyelesaian perkara tersebut, sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved