Berita Batang
Cegah Aksi Bullying di Sekolah, Ini Upaya yang Dilakukan Disdikbud Batang
Beberapa waktu terakhir, kasus bullying terhadap anak banyak terungkap di sejumlah sekolah, hingga menjadi sorotan isu nasional.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Beberapa waktu terakhir, kasus bullying terhadap anak banyak terungkap di sejumlah sekolah, hingga menjadi sorotan isu nasional.
Mirisnya pelaku bullying dilakukan sesama pelajar, baik dari teman sebaya hingga kakak kelas atau senior.
Prihatin dengan kasus-kasus bullying yang saat ini tengah marak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menginisiasi sosialisasi pencegahan tindakan kekerasan di satuan pendidikan.
Kegiatan itu menghadirkan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, perwakilan institusi Polri serta motivator dunia pendidikan, agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali.
Sosialisasi tersebut dihadiri para pendidik dan pelajar dari jenjang SMP sederajat hingga SMA sederajat.
Sekretaris Disdikbud Batang Budiono mengatakan selain pencegahan melalui sosialisasi ini, juga akan dilakukan aksi nyata dengan membuat tim Satgas pencegahan kekerasan terhadap anak
“Kami akan membuat Satuan Tugas tim pencegahan kekerasan terhadap anak, nanti di dalamnya ada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Polres dan instansi terkait lainnya,” jelasnya, Rabu (4/10/2023).
Disdikbud juga akan berkolaborasi dengan Diskominfo untuk melakukan pemantauan terhadap konten-konten negatif yang tersebar di media sosial, seperti Instagram dan sejenisnya.
“Kami sudah mencium ada kegiatan anak-anak yang mengarah pada perilaku menyimpang yang terorganisir di media sosial, bersama Diskominfo, kami berupaya mengontrolnya, agar dapat dilakukan pencegahan sedini mungkin," imbuhnya.
Sementara itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan perundungan tidak hanya muncul dari penyimpangan perilaku anak, namun juga dipengaruhi oleh ketidakmampuan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital secara tepat guna.
“Peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di sini sangat potensial, dalam memutus mata rantai penyebaran konten negatif berbau perundungan."
"Mereka bisa bersinergi dengan pihak lain, seperti provider, Polres setempat dan lainnya, untuk menangkal tersebarnya konten negatif tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Lani menyampaikan masyarakat yang mengalami atau menjadi korban perundungan, sebenarnya telah disediakan media pelaporan, yakni Call Center 112, yang segera disambungkan pada pihak terkait untuk menanganinya.
"Sebenarnya perundungan bisa saja terjadi di semua daerah, namun untuk memutus perilaku tersebut perlu diberikan sanksi tegas, utamanya oleh pihak lembaga pendidikan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.