Pilpres 2024

Warga Debongkulon Tegal Harap Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Ratusan warga Kelurahan Debongkulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal menggelar zikir dan doa bersama. Ini tujuannya.

Istimewa
Zikir dan doa bersama doakan gugatan usia minimal Capres-Cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kelurahan Debongkulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (11/10/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Ratusan warga Kelurahan Debongkulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal menggelar zikir dan doa bersama agar gugatan usia minimal Capres-Cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/10/2023).

Mereka berharap dengan usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun, maka Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi pemimpin nasional. 

Warga menilai putra Presiden Joko Widodo tersebut sangat pantas menjadi pemimpin mewakili kaum milenial. 

Seorang warga, Firman mengatakan, ia bersama warga lainnya menilai Gibran adalah sosok yang mewakili milenial. 

Karena itu harapannya Gibran bisa menjadi pemimpin. 

"Kami berharap agar Mas Gibran bisa masuk menjadi pemimpin nasional. Selain punya wawasan yang luas, juga mewakili anak-anak muda," katanya.

Koordinator Relawan Bolone Mase Tegal Raya, Dewi Ulfiyah mengatakan, MK akan memberikan putusan terkait gugatan usia Capres- Cawapres, pada Senin (16/10/2023).

Ia berharap, MK bisa memutuskan batasan usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sehingga Gibran bisa maju dalam Pilpres 2024.

"Harapannya melalui kegiatan zikir dan doa bersama ini, para hakim MK bisa luluh. Sehingga bisa mengabulkan gugatan tentang usia minimal Capres-Cawapres," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved