Berita Pekalongan
Economic Contemplation, BI Tegal Ajak Masyarakat Cermati Peluang Ekonomi pada 2024
Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Tegal menggelar seminar dan diskusi publik 'Economic Contemplation Digitalisasi UMKM'.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Sementara itu, anggota DPR RI Komisi XI, Prof Hendrawan Supratikno menjelaskan, DPR RI saat ini sedang reses bertepatan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Hal tersebut menyusul adanya, keluhan dari pada pedagang konvensional yang merasa dirugikan dengan kehadiran sosial commerce seperti TikTok Shop.
"Oleh karena itu, pada saat masa sidang berikutnya di awal November 2023, maka komisi yang terkait, dalam hal ini Komisi VI bermitra dengan Menteri Koperasi dan Menteri Perdagangan, tentu akan meminta penjelasan dan klarifikasi terkait penggunaan media sosial sebagai social commerce ini diatur dengan cukup ketat."
"Pasalnya, saat ini banyak pelaku UMKM yang memasarkan produknya bergantung melalui online marketing dan media sosial," katanya.
Menurutnya, tujuan pemerintah itu baik supaya semua ada keadilan (fairness). Memang, mereka yang beli di shopee, dan tiktok shop, sebagian besar merupakan produk-produk impor.
Dimana, produk-produk tersebut melibas produk-produk dalam negeri. Tantangan Indonesia ke depan berat sekali, karena harus mampu meningkatkan daya saing UMKM yang harus bersaing dengan produk negara-negara lain yang sudah lebih siap teknologinya.
"Kita berusaha menggunakan regulasi, selain melakukan proteksi juga memberikan ruang agar UMKM ini ruang geraknya tidak semakin sempit," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.