Berita Tegal

48 Hektar Hutan Lindung di Kabupaten Tegal Rusak, Diduga Ini Penyebabnya

Kerusakan Hutan Lindung akibat perambahan hutan di Kabupaten Tegal mencapai kurang lebih 48 hektar.

Istimewa
Pemasangan patok batas Hutan Lindung dengan Hutan Produksi, berlokasi di Dukuh Sawangan, Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Kerusakan Hutan Lindung akibat perambahan hutan di Kabupaten Tegal mencapai kurang lebih 48 hektar. 

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Brebes, bahkan jumlah lebih besar mencapai kurang lebih 106 hektar. 

Kondisi kerusakan hutan lindung yang memerlukan rehabilitasi tersebut, muncul dalam Rapat Koordinasi “Pembahasan Rencana Kegiatan Penanaman Kawasan Hutan Lindung di Gunung Slamet Wilayah Barat," berlokasi di Ruang Rapat Perhutani KPH Pekalongan Barat, Senin (9/10/2023) lalu.

Hadir pada kegiatan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, DLH Kabupaten Brebes, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Provinsi Jawa Tengah, PDAM Kabupaten Brebes, dan PDAM Kabupaten Tegal.

Kemudian perwakilan dari KPH Pekalongan Barat, BKPH Bumijawa, Polisi Kehutanan, Polsek Bumijawa, Koramil 19/Bumijawa, dan Perwakikan Warga atau Petani.

Kepala DLH Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi, mengungkapkan pihaknya merespon kondisi tersebut dengan melakukan berbagai upaya koordinatif serta rencana aksi nyata, guna mengatasi maraknya kegiatan perambahan hutan lindung oleh masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan. 

Selain itu, juga dapat menyebabkan terjadinya bencana lingkungan hidup. 

"Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan survei lapangan dan pemasangan patok batas Hutan Lindung dengan Hutan Produksi pada Kamis (19/10/2023), di Dukuh Sawangan, Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal," ungkap Muchtar, dalam rilis yang diterima Senin (23/10/2023). 

Sebelum dilakukan pemasangan patok, menurut Muchtar diawali dengan pemasangan banner bertuliskan "Kawasan Ini Ditutup Dilarang Melakukan Pelanggaran Lahan HL, HAS, KPS." 

Pemasangan patok difokuskan pada batas antara Hutan Produksi dengan Hutan Lindung

Sementara itu, kerusakan hutan lindung akibat perambahan hutan secara ilegal, lanjut Muchtar, disinyalir akibat aktivitas pertanian yang dilakukan oleh warga atau petani setempat. 

Sehingga Muchtar mengimbau, agar masyarakat setempat dapat menjaga kelestarian hutan dengan tidak merusaknya.

“Mohon kesadaran masyarakat perambah hutan agar menghentikan kegiatan perambahan hutan secara ilegal, karena kerusakan yang ditimbulkan dapat mengancam perikehidupan masyarakat," ujarnya.

Muchtar juga mengimbau, agar masyarakat dapat turut serta mendukung kegiatan penanaman kembali yang akan dilakukan Pemerintah.

Mengingat, pemerintah bersama dengan pihak terkait urusan hutan berencana mengadakan kegiatan rehabilitasi hutan lindung pada November 2023 (saat mulai turun hujan).

Masyarakat setempat juga sudah bersedia untuk meninggalkan lahan garapan sampai November 2023.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat sekitar hutan lindung untuk mewaspadai potensi bencana alam seperti banjir bandang, tanah longsor, dan lain-lain terutama saat musim penghujan imbas rusaknya hutan lindung," imbau Muchtar. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved