Berita Tegal
Bupati Tegal Pesan Hal Ini saat Buka Gelar Pengawasan Daerah 2023
Bupati Tegal Umi Azizah membuka Gelar Pengawasan Daerah atau Larwasda Kabupaten Tegal Tahun 2023 yang digelar di Grand Dian Hotel Slawi.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Bupati Tegal Umi Azizah membuka Gelar Pengawasan Daerah atau Larwasda Kabupaten Tegal Tahun 2023 yang digelar di Grand Dian Hotel Slawi, Selasa (31/10/2023).
Mengusung tema, "Optimalisasi Peran APIP Dalam Pengawasan Pelayan Publik," Larwasda dilaksanakan pada triwulan empat tahun ini dan memiliki arti penting.
Hal itu dikatakan Bupati Umi, karena seharusnya dalam Larwasda ini, semua Rekomendasi Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik dari Inspektorat Kabupaten Tegal maupun Inspektorat Provinsi dan BPK sampai dengan akhir tahun ini sudah bisa ditindaklanjuti secara tuntas.
Sehingga pada pemeriksaan awal tahun 2024 nanti, diharapkan hanya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tahun berjalan.
"Perlu saya ingatkan bahwa setiap temuan hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti secara konsisten oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja, karena kelalaian dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan akan berakibat sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pasal 20 ayat (1)," ungkap Bupati Tegal Umi Azizah, dalam rilis.
Umi mengajak semua yang hadir untuk memahami, bahwa keberhasilan tugas-tugas pengawasan ini tidak semata-mata bertumpu pada lembaga pengawasan saja, melainkan juga perlu dukungan dan komitmen bersama dari suluruh fungsi manajemen yang ada.
Baik itu fungsi perencanaan maupun fungsi pelaksanaan, bahkan ini menjadi tanggung jawab bersama komponen penyelenggara pemerintahan, termasuk masyarakat atau istilahnya ”lebih baik mencegah daripada mengobati.”
Sehingga Umi mengajak semuanya untuk bekerja lebih baik lagi, lebih transparan dan akuntabel, dengan berpedoman pada aturan pengelolaan keuangan yang berlaku.
"Inspektorat Kabupaten Tegal selaku pengawas internal, saya minta lebih optimal dan profesional lagi dalam melaksanaan tugas-tugas pengawasannya dengan tetap menekankan fungsi pembinaan dan konsultansi kepada pada entitas," pinta Umi.
Umi menegaskan, Inspektorat juga harus menjadi penjamin mutu atas setiap laporan keuangan yang disusun, disamping fungsi percepatan untuk mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Inspektorat juga diharapkan bisa menjalankan fungsinya memberikan peringatan dini akan terjadinya fraud atau potensi penyimpangan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Umi, juga mengingatkan bahwa dalam meningkatkan kinerja, aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, Pemerintah telah mengatur penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern secara menyeluruh.
Hal itu, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP yang harus dipedomani oleh seluruh perangkat daerah.
"Muaranya adalah menciptakan mekanisme kontrol yang efektif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi," jelasnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Tegal Umi Azizah, menyampaikan beberapa hal terkait Larwasda tahun 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.