Hukum dan Kriminal

Modus Pemuda Purbalingga Peras Wanita yang Dikenalnya di Media Sosial, Ancam Sebar Foto Asusila

Polres Purbalingga menangkap seorang pria berinisial FA (23)yang berprofesi sebagai  karyawan swasta.

Istimewa
Polres Purbalingga saat menghadirkan pelaku pemerasan berinisial FA (23) karyawan swasta warga Desa Kejobong, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Kamis (2/11/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga menangkap seorang pria berinisial FA (23)yang berprofesi sebagai  karyawan swasta, warga Desa Kejobong, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.

Pria tersebut ditangkap karena melakukan upaya pemerasan dengan pengancaman.

Plt Kasihumas Polres Purbalingga, Iptu Imam Saefudin mengatakan mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. 

"Tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2 - 18 Agustus 2023 terhadap korban seorang wanita berinisial NE warga Kabupaten PurbaIingga," katanya, Kamis (2/11/2023).

Modus yang dilakukan yaitu pelaku menggunakan akun media sosial palsu untuk berkenalan dengan korban. 

Setelah kenal dan berkomunikasi dengan intens, pelaku kemudian meminta korban mengirimkan foto asusila.

"Setelah mendapat foto asusila korban, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan melalui media sosial apabila tidak diberi uang sebesar Rp 40 juta," ungkapnya. 

Menurut Imam, korban sempat mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. 

Namun karena pelaku terus mengancam dan meminta uang, akhirnya pada Oktober 2023, korban melapor ke Polres PurbaIingga. 

Berdasarkan laporan korban, Unit 2 Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku Selasa (3/10/2023).

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu handphone merek Xiaomi Poco X3 warna biru, satu lembar tangkapan layar profil akun Ovo yang dipakai pelaku, satu lembar tangkapan layar akun Instagram yang dipakai pelaku, dua lembar tangkapan layar akun WhatsApp dengan dua nomor berbeda.

Kepada tersangka dikenakan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved