Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Batang Inventarisasi Ribuan Alat Peraga Kampanye yang Diduga Langgar Aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang telah menginventarisasi ribuan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di beberapa titik.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribun-Pantura.com/Dina Indriani
Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga. 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang telah menginventarisasi ribuan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di beberapa titik.

Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga mengatakan data yang diinventarisasi dari Panwascam ada 2.007 dugaan pelanggaran APK yang mana untuk terbanyak ada di Kecamatan Bawang sebanyak 248 dugaan dan Bandar 358 dugaan.

Dugaan pelanggaran APK itu meliputi 954 bendera, 997 spanduk, 57 reklame dan 4 umbul-umbul.

"Hingga saat ini peserta pemilu belum diperkenankan untuk melakukan kampanye, KPU RI sudah menetapkan kampanye baru bisa dimulai pada 28 November mendatang sesuai dengan PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," terang Lutfi.

Selain itu, KPU Kabupaten Batang juga telah menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 3 November lalu.

"Untuk itu, Bawaslu Batang menegaskan agar Parpol dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana peraturan yang berlaku," tegasnya.

Lutfi menyampaikan sehubungan dengan tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan, pihaknya mengingatkan Parpol yang telah memasang alat peraga sosialisasi (APS) dalam bentuk baliho ataupun bentuk lainnya.

Untuk memperhatikan materi muatan dan atau/tanda gambar dengan tidak memuat unsur ajakan seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan atau/materi lainnya yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

"Kami mengingatkan untuk tidak melakukan kampanye dan menertibkan semua alat peraga yang merujuk pada kampanye," imbuhnya. 

Meski begitu, pada tenggang waktu tersebut parpol atau peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan melibatkan struktur, Caleg dan anggota partai, dengan catatan harus menyampaikan minimal 1 hari sebelum melakukan kegiatan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatan.

Sementara itu, jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap imbauan tersebut, Bawaslu Batang akan mengambil tindakan sesuai kewenangan.

"Ketika sudah ditetapkan DCT, mereka sudah sah sebagai peserta pemilu, sehingga kami imbau, agar mereka tidak melakukan kampanye sebelum tanggal 28 November."

"Karena ketika kami Inventarisir ada spanduk yang diduga sebagai APK maka nanti akan kami jadikan temuan pelanggaran administratif dan akan kami tertibkan bersama Satpol PP," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved