Berita Regional
Bule Asal Perancis Divonis Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 30 Juta, Ini Kasusnya
Bule asal Perancis Jeremie Emanuel Ducrot (45) dibekuk tim intelejen Kejari Kota Semarang dan Kejari Kabupaten Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Bule asal Perancis Jeremie Emanuel Ducrot (45) diserahkan ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukuman keimigrasian.
Ia mengatakan pada putusan pertama Pengadilan Negeri Semarang Jeremie divonis pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 10 Juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Kemudian putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Jateng terdakwa divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 juta.
"Kemudian pada tingkat Kasasi permohonan Jeremie ditolak," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.