Berita Pati
Ini Alasan Para Pengusaha di Pati Tolak Raperda CSR
Raperda tersebut masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah eksekutif dan legislatif Kabupaten Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Mazka Hauzan Naufal
Para pengusaha lintas-organisasi di Pati berfoto bersama usai menggelar konferensi pers tentang penolakan terhadap Raperda CSR di Kantor Kadin Pati, Kamis (9/11/2023).
Hal ini diperkuat dengan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53/PUU-VI/2008.
Untuk diketahui, dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan peraturan Daerah yang berkenaan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR. Sebab, UU 40/2007 Pasal 74 ayat (4) secara imperatif menyatakan bahwa CSR hanya bisa diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), artinya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
”Rasanya aturan ini (Raperda CSR) dipaksakan. Saya rasa ini sudah menyalahi aturan hukum,” ucap Agus. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.