Berita Pati

Ini Alasan Para Pengusaha di Pati Tolak Raperda CSR

Raperda tersebut masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah eksekutif dan legislatif Kabupaten Pati.

Tribunpantura.com/Mazka Hauzan Naufal
Para pengusaha lintas-organisasi di Pati berfoto bersama usai menggelar konferensi pers tentang penolakan terhadap Raperda CSR di Kantor Kadin Pati, Kamis (9/11/2023). 

Hal ini diperkuat dengan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53/PUU-VI/2008. 

Untuk diketahui, dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan peraturan Daerah yang berkenaan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR. Sebab, UU 40/2007 Pasal 74 ayat (4) secara imperatif menyatakan bahwa CSR hanya bisa diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), artinya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

”Rasanya aturan ini (Raperda CSR) dipaksakan. Saya rasa ini sudah menyalahi aturan hukum,” ucap Agus. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved