Pemilu 2024
Dedy Yon Larang Pemasangan Atribut Parpol dan Kampanye di Alun-alun Kota Tegal, Ini Alasannya
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melarang adanya atribut partai politik di area Alun-alun Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melarang adanya atribut partai politik di area Alun-alun Kota Tegal.
Tetapi dia memperbolehkan partai politik melaksanakan kampanye akbar dan pemasangan atribut di sekitar Taman Pancasila.
Hal itu diungkapkannya saat memberikan sambutan dalam pembukaan estafet Kirab Pemilu 2024 di Jalan Pancasila Tegal, Sabtu (11/11/2023).
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, partai politik bisa melaksanakan kampanye akbar Pemilu 2024 di sekitar Taman Pancasila.
Sekaligus saat berlangsungnya acara boleh untuk memasang atribut partai politik.
"Kepada partai politik, ada tempat baru untuk lokasi kampanye akbar Pemilu 2024. Yakni di Taman Pancasila dan boleh untuk memasang atribut," katanya.
Tetapi Dedy Yon menegaskan, kawasan Alun-alun Kota Tegal harus steril dari adanya atribut partai politik dan produk komersil.
Ia berharap, pesta demokrasi bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Partai politik yang menjadi peserta Pemilu untuk tetap rukun dan menjalin hubungan yang harmonis.
"Kami ingatkan, untuk Alun-alun Tegal harus steril. Baik dari atribut parpol maupun produk-produk komersil," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.