Berita Pekalongan

Disdukcapil Kota Pekalongan Keluarkan 69.909 Layanan Kependudukan, Terbanyak KTP Elektronik

Sejak awal tahun hingga Oktober 2023, Disdukcapil Kota Pekalongan melayani 69.909 layanan administrasi kependudukan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan melayani pemohon administrasi kependudukan. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Sejak awal tahun hingga Oktober 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan melayani 69.909 layanan administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Identitas Anak, surat pindah, akta perkawinan, akta perceraian, dan sebagainya. 

Hal ini diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariadi, Kamis (16/11/2023).

"Pelayanan perekaman dan pencatatan dokumen kependudukan masih berjalan lancar tidak ada kendala yang berarti, baik secara online maupun offline."

"Hingga Oktober Disdukcapil sudah melakukan pemutakhiran data sebanyak 69.909 layanan," ungkap Slamet Hariadi.

Slamet menjabarkan, dari 69.909 layanan tersebut yakni Kartu Keluarga (KK) sebanyak 18.132, Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 5.299, E-KTP sebanyak 92, surat pindah 3.536, surat datang sebanyak 990, surat kematian 2.620.

"Akta perkawinan 45, akta perceraian 39, KTP elektronik cetak 20.286, perekaman 5.012, dan KTP digital sebanyak 4.508," imbuhnya.

Slamet menyebutkan, perekaman e-KTP tahun 2023 ini ditargetkan 99,4 persen namun sampai saat ini baru tercapai 92,72 persen.

Untuk KTP digital baru ada 4.508, dengan nilai tersebut masih sangat rendah terutama di wilayah pelaksana daerah.

"Disdukcapil saat ini masih mengejar penggunaan KTP digital dengan cara jemput bola," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved