Berita Viral
Viral, Trotoar Pasar Wiradesa Pekalongan Dikapling dan Dijualbelikan dengan Harga Rp 1 Juta
Trotoar yang harusnya dijadikan untuk pejalan kaki, akan tetapi di Pasar Wiradesa yang baru ditempati malah dijualbelikan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Sebuah video terkait kapling liar di Pasar Wiradesa, Kabupaten Pekalongan viral di media sosial.
Video yang berdurasi 9 detik dan diposting di akun Instagram @beritapekalongan1 ramai diperbincangkan netizen.
Trotoar yang harusnya dijadikan untuk pejalan kaki, akan tetapi di Pasar Wiradesa yang baru ditempati malah dijualbelikan.
Di postingan tersebut diberikan caption, sejumlah pedagang di Pasar baru Wiradesa mengeluhkan adanya oknum yang diduga menjualbelikan lahan dagangan di sepanjang jalan trotoar. Sepetak lahan itu dipatok dengan harga satu juta rupiah.
Nampak beberapa lahan sudah diberi nama dengan cat putih yang menandakan bahwa lahan sudah dibeli.
Baca juga: Ingin Sampaikan Aduan ke Bupati Tegal? Kini Bisa Lewat Aplikasi dan Whatsapp di Nomor 085600080709
Sepetak lahan itu juga nampak kecil namun demikian banyak pedagang yang menggantungkan rezekinya di sana karena dinilai lebih ramai dibanding lapak di dalam.
Terkait viralnya video kapling liar di media sosial yang berada di Pasar Wiradesa pada, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag), Susanto Widodo menyampaikan, jika hal tersebut baru diketahui pihaknya pada Rabu (15/11/2023).
Bertepatan dengan waktu para pedagang Pasar Wiradesa, menempati kembali lokasi di pasar tersebut yang telah direnovasi.
Kesepakatan awal dengan para pedagang, pada 1-14 November 2023 merupakan waktu persiapan untuk pindahan.
Sehingga, ketika pada 15 November 2023 pedagang sudah bisa langsung menempati lokasi yang telah disediakan.
Baca juga: Truk Boks Ringsek Usai Adu Banteng dengan Tronton di Pati, Satu Orang Luka
"Di lokasi yang berada di trotoar yang merupakan fasilitas umum di Pasar Wiradesa, ditemukan tanda coretan cat semprot dengan ukuran tertentu yang mirip seperti sebuah kapling tempat lokasi jualan."
"Terus terang saja itu tidak pas, atau tidak sepatutnya karena menggunakan fasilitas umum untuk berjualan."
"Mengingat, ini merupakan hari pertama penempatan pedagang di Pasar Wiradesa. Maka kami minta para pedagang yang sudah memiliki Kartu Tanda Pemakaian (KTP) harus wajib menempati lokasi yang telah ditentukan," kata Susanto Widodo, Rabu (15/11/2023).
Namun ternyata, ditemukan sejumlah pedagang yang menempati di lokasi yang dilarang tersebut.
Widodo mengungkapkan, ketika ditanyakan kepada pedagang mereka mengaku tengah bersiap-siap untuk pindahan karena barang dagangannya banyak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.