Berita Pekalongan
Awas Uang Palsu Beredar di Kabupaten Pekalongan, Polisi Bekuk 3 Pengedar, Ini Modusnya
Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Sesampainya di Jalan Diponegoro Kajen, mereka memberhentikan pelaku dan menanyakan bahwa uang yang sudah dibayarkan di bengkel dan untuk membeli rokok ialah uang palsu.
"Mereka kemudian membuka tas milik pelaku dan menemukan beberapa uang palsu di dalam tas. Pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Kajen, dan pelaku juga berbelanja di toko aksesoris milik Giyo dengan menggunakan uang palsu juga pecahan Rp 100 ribu," imbuhnya.
AKP Isnovim menjelaskan, bahwa tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang-barang di toko, kemudian melakukan pembayaran dengan uang palsu yang sebelumnya sudah disiapkan.
Sehingga, tersangka mendapatkan keuntungan dari uang kembalian dari para penjual.
"Dari keterangan pelaku, uang palsu yang diedarkan tersebut didapatkan dari Rasiman warga Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang. Kemudian, pada Kamis (9/11/2023) petugas berhasil mengamankan Rasiman di rumahnya."
"Saat diamankan, pelaku masih menyimpan 2 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap satu orang lagi di hari yang sama yaitu Faizal Maruf warga Desa Kwasen Kecamatan Kesesi.
Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 15 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu
"Pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.