Berita Jateng
Wow, Ternyata Debt Collector Dapat Gaji Tinggi Tiap Bulannya, Setara Manajer Perusahaan BUMN
Polda Jawa Tengah menangkap delapan debt collector (DC) dari dua kasus penarikan paksa kendaraan di Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap delapan debt collector (DC) dari dua kasus penarikan paksa kendaraan di Kota Semarang.
Polisi juga masih memburu delapan tersangka lainnya yang kini masih buron.
Dalam kasus ini terungkap, para DC ini ternyata memiliki gaji tinggi setiap bulannya.
Mereka memiliki gaji setara manajer perusahaan BUMN.
Bahkan, setiap melakukan penarikan mereka diupah dari Rp15 juta hingga Rp50 juta per unit mobil.
Besar kecilnya upah berdasarkan jenis mobil, Makin mewah makin mahal.
"Kalau saya gajinya tetap, sampai Rp30 juta perbulan, gaji segitu untuk saya sendiri," kata tersangka berinisial TBG (46) warga Bekasi saat Konferensi Pers di Mapolda Jateng, Kamis (7/12/2023).
TBG dalam kasus ini berperan sebagai pimpinan kelompok kecil dari perusahaan penagihan PT RaJawali Dana Perkasa pimpinan tersangka AM yang kini masih buron.
"Saya diajak AM ambil mobil. Terus pejabat CIMB Niaga juga perintah supaya membawa mobil ke pool. Lalu saya panggil derek atas perintah AM," ujarnya.
Ia mengaku, sudah bekerja sebagai DC sejak tahun 1999. Selama bekerja 25 tahun, ia tak pernah berurusan dengan hukum.
"Baru kali ini berurusan dengan hukum," jelasnya.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, Kompol Helmy Tamaela mengatakan, para DC ini bekerja secara kelompok.
Untuk Komplotan DC pimpinan tersangka AM setiap kelompok berisi 5-6 orang.
Mereka dalam bekerja ketika korban tidak mau menyerahkan kendaraan maka akan ada upaya kekerasan.
"TBG ini didatangkan tersangka AM khusus dari Jakarta ke Semarang," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.