Berita Pekalongan
Serikat Pekerja Desak Wali Kota Pekalongan Revisi Nilai UMK 2024, Ini Alasannya
SPN Kota Pekalongan menilai kenaikan UMK Kota Pekalongan pada tahun 2024 terbilang rendah daripada wilayah sekitar Pekalongan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan melakukan audiensi ke Wali Kota Pekalongan dalam rangka mengingatkan Walikota Pekalongan, karena kenaikan UMK Kota Pekalongan pada tahun 2024 terbilang rendah daripada wilayah sekitar Pekalongan.
Bowo Leksono anggota DPRD Kota Pekalongan, selaku perwakilan dari SPN mengatakan bahwa kenaikan UMK Pekalongan 2024 terendah di sekitar Pekalongan.
Bowo menuturkan, bahwa Kabupaten Batang naik 4,2 persen, Kabupaten Pekalongan 3,9 persen, sedangkan Kota Pekalongan hanya 3,6 persen.
"Batang itu kenaikannya 4,2 persen, Kabupaten Pekalongan 3,9 persen, kita hanya 3,6 persen. Kebutuhan masyarakat kota itu logikanya lebih tinggi daripada kebutuhan masyarakat kabupaten di sekitarnya, Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan."
"Dalam sejarah, baru kali ini kita kalah dengan Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang," tutur Bowo Leksono anggota DPRD Kota Pekalongan, selaku perwakilan dari SPN saat rilis yang diterima, Minggu (10/12/2023).
Bowo meminta untuk dilakukan revisi perhitungan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 51, namun untuk perkaliannya diubah alphanya menjadi 0,3 dan mendapat presentase sebanyak 4,22 persen.
"Maka hari ini kita coba bicara dengan mas wali untuk bisa merevisi itu, dari 3,6 itu perhitungannya sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 51, bahwa kita minta perkaliannya diubah alphanya 0,3. Kalau alphanya 0,3 kita bisa 4,22 persen, paling nggak sama dengan Kabupaten Batang," imbuhnya.
Bowo berharap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekalongan memberikan konsep kepada Walikota Pekalongan untuk menyampaikan kepada Gubernur, bahwa ada revisi penetapan Upah Minimum Kota untuk Kota Pekalongan yang kenaikan alphanya 0,2 menjadi 0,3.
"Kami harapkan nanti, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekalongan memberikan konsep kepada Mas Walikota untuk disampaikan kepada Gubernur, bahwa ada revisi penetapan Upah Minimum Kota untuk Kota Pekalongan yang kenaikan alphanya 0,2 menjadi 0,3."
"Sekali lagi kita tidak keluar dari koridor aturan perundang-undangan, bahwa kita tetap pakai Perpres nomor 51, tetapi minta alphanya adalah 0,3, sehingga diharapkan kenaikannya menjadi 4,22 persen," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.