Korupsi Dana Hibah KONI Kudus
BREAKING NEWS: Ketua KONI Kudus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022
Kejari Kudus menetapkan Ketua KONI Kudus nonaktif, Imam Triyanto (IT), sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah bersumber dari APBD.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan Ketua KONI Kudus nonaktif, Imam Triyanto (IT), sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Kudus.
"Penetapan tersangka atas nama IT, Ketua KONI Kudus periode 2021-2025 berdasarkan SK KONI Jateng 23/SK/XII/2021," ucap Henriyadi W Putro, Kepala Kejari Kudus, Jumat (15/12/2023).
Kasus tersebut berawal dari tahun 2022, KONI Kudus mendapatkan dana hibah bersumber dari APBD Kudus sebesar Rp 8,4 miliar dan juga bersumber dari APBD Perubahan sebesar Rp 2,5 miliar.
Henriyadi juga menjelaskan, secara rinci kronologi terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh IT.
Anggaran yang diterima KONI Kudus, dalam melaksanakan penggunaan anggaran, tersangka IT memerintahkan saksi Andika untuk melaksanakan pencairan dana tersebut di tahun 2021 namun sempat ditolak oleh Bank Jateng lantaran bukan bendahara.
"Untuk menyikapi penolakan dari bank, IT memerintahkan saudara Lila selalu bendahara, untuk mencairkan anggaran itu," tambahnya.
Henriyadi mengatakan bahwa saudara Lila menyarankan kepada IT untuk melakukan pencairan dan dilakukan secara non tunai, sedangkan pencairan tunai dilakukan oleh tersangka IT.
"Dari sini sudah ada perbuatan melawan hukumnya. Selanjutnya tanggal 14 Maret 2022 dilakukan pencairan tunai oleh bendahara atas perintah IT, sebesar Rp 5 miliar. Setelah itu uang tersebut diserahkan kepada IT," jelasnya.
Setelah menerima, tersangka menggunakan uang itu tidak sesuai dengan NPHD.
"Seharusnya uang tersebut didistribusikan ke Pengkab-Pengkab namun sebagian digunakan untuk pembayaran hutang dan kepentingan pribadi," tambahnya.
Selain itu, juga ditemukan laporan pertanggungjawaban fiktif yang mencapai miliaran rupiah. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.