Berita Batang
Duh! Ribuan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Batang Langgar Aturan, Begini Kata Bawaslu
Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye di Kabupaten Batang dinilai melanggar aturan.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye di Kabupaten Batang dinilai melanggar aturan.
Berdasarkan data dari Bawaslu Kabupaten Batang invetarisasi per 18 Desember 2023 terdapat 3.671 APK dan bahan kampanye melanggar aturan.
Sebelumnya penertiban telah dilakukan terhadap 2.894 APK pada 16 November 2022.
"Total APK dan BK di seluruh wilayah Kabupaten Batang yang diidentifikasi diduga melanggar tata cara pemasangan berjumlah 3.671 buah, berupa spanduk, baliho, bendera, umbul-umbul, dan bahan kampanye," ujar Luthfi Dwi Yoga, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Batang, Senin (18/12/2023).
Ia merinci, jumlah spanduk sebanyak 2.639 buah, baliho non komersil 601 buah, bendera 312 buah, umbul-umbul 7 buah, kemudian bahan kampanye berupa stiker, pamflet, leaflet 99 buah.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pengawasan jajaran Panwas Kecamatan dan Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Batang.
"Tata cara pemasangannya melanggar, seperti menempel di pohon, dipasang di fasilitas umum."
"Seperti tiang telepon, tiang listrik, traffic light, jembatan, dan taman kota. Lalu dipasang melintang di tengah jalan, dipasang di seputar alun-alun Batang," tegasnya.
Menurutnya, APK dan BK melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Serta Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 sebagai pelanggaran administratif pemilihan umum.
Pihaknya pun menyurati Parpol agar bisa ditertibkan secara mandiri.
"Jika APK dan BK tidak diperbaiki tata cara pemasangannya, maka akan dilakukan penertiban secara serentak. Penertiban dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Batang pada Rabu (20/12/2023)," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.