Berita Semarang

Tiga Pemabuk Hajar Karyawan Alfamart di Semarang Gara-gara Tak Diberi Rp 50 Ribu, Ini Kronologinya

Seorang Karyawan Alfamart, Musyafa Maulana (23) dihajar oleh tiga pria di Kota Semarang, Rabu (27/12/2023) sekira pukul 23.40 WIB.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
Tiga tersangka kasus penganiayaan Haris, Himawan, dan Galih (kiri ke kanan) saat diinterogasi oleh Kapolsek Semarang Barat (paling kiri) atas kasus penganiyaan terhadap karyawan Alfamart di Mapolsek Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat (29/12/2023). 

Mendapatkan perlakuan tersebut, korban lalu lari sembari meneriaki tersangka begal. 

Sebaliknya, tersangka meneriaki korban maling.

Korban berlari menuju ke perempatan Abdulrahman Saleh di Jalan Sri Rejeki, di tempat itulah korban dipukuli kembali.

Meski bertubuh kecil, korban berusaha menghindari hujanan tinju ke arah tubuhnya sehingga berusaha berkelit lalu lari hingga di depan sebuah rumah.

"Korban lari lagi menuju ke sebuah warung Warteg di situ ada pemukulan lagi. Kemudian ada personel yang patroli di lokasi kemudian antara korban dan tersangka dilerai. Mereka lalu dibawa mobil patroli dan korban dirujuk ke RS Tugu," terang Kapolsek.

Tersangka Haris Bima mengatakan, meminta uang Rp50 ribu sebagai jasa telah membantu membuka gembok pintu portal.

"Saya minta uangnya untuk pegangan saja. Saya tidak kenal korban," kata pria yang bekerja sebagai tukang parkir ini.

Tersangka Galih mengatakan, awalnya merebut tas tersangka dikira korban adalah maling.

"Sempat mau mukul tidak jadi yang mukul Haris sama Himawan, saya hanya ikut bilang bahwa korban maling sambil memegang kerah baju korban," paparnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban alami luka sobek di dahi, luka sobek pelipis mata kanan, pipi kanan, luka sobek di bibir atas, luka di dagu dan lebam di mata serta telinga. 

Korban total mendapatkan sebanyak 12 jahitan.

Polisi dalam kasus ini menyita dua alat bukti berupa helm rusak milik korban dan surat rekam medis. 

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

  "Ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara," tandas Kapolsek. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved