Berita Pekalongan

Berlaku Mulai 2024, Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Pekalongan Bebas Retribusi

Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023, pengujian kendaraan bermotor mulai 1 Januari 2024 bebas retribusi.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Ilustrasi pengujian kendaraan bermotor. Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023, pengujian kendaraan bermotor mulai 1 Januari 2024 bebas retribusi. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023, pengujian kendaraan bermotor mulai 1 Januari 2024 bebas retribusi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Angkutan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Endang Kostaman, Selasa (9/1/2024).

"Per 1 Januari 2024, kita menghapus retribusi pengujian Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) tetapi sesuai dengan pasal 209 UU No. 1 2022 terkait ketentuan peralihannya bahwa kewajiban yang terutang tetap kita pungut sampai dengan selesai."

"Jika di pengujian itu ada retribusi piutang, kemudian ada sanksi atau denda tetap kita pungut sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 kalau mereka masih memiliki kewajiban piutang, sanksi atau denda," kata Endang Kostaman.

Dijelaskan Endang, bebas retribusi diberlakukan seluruh kendaraan yang memiliki kewajiban pengujian, setiap tahun kendaraan bermotor wajib melakukan pengujian sebanyak 2 kali.

Memang sebelumnya besar retribusi pengujian variatif tergantung berat kendaraan, antara Rp 45 ribu, Rp 60 ribu hingga diatas Rp 75 ribu.

"Pengujian ini sangat penting untuk keselamatan, berkaca dari beberapa berita terkait kecelakaan yang melibatkan kendaraan wajib uji ternyata dari unsur teknis yang mendominasi di samping ada unsur kelalaian pengemudi."

"Dampak dari teknis yang harus kita tindaklanjuti bersama terkait pemenuhan persyaratan teknisnya. Mudah-mudahan, dengan tidak adanya biaya ini kesadaran dari para pemilik kendaraan wajib uji akan tumbuh seiring dengan pentingnya keselamatan," jelasnya.

Endang menghimbau kepada masyarakat untuk mengingat begitu pentingnya keselamatan di jalan baik, bagi kendaraan khususnya kendaraan wajib uji maupun pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan melihat teknis kondisi kendaraannya masing-masing. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved