Berita Pekalongan

Ditarget Retribusi Rp 1,5 Miliar, Segini Besaran Tarif Parkir di Kota Pekalongan pada 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan ditargetkan untuk pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum dengan besaran Rp 1,5 miliar.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Juru parkir sedang menata kendaraan di tepi jalan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan ditargetkan untuk pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum dengan besaran Rp 1,5 miliar. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan ditargetkan untuk pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum dengan besaran Rp 1,5 miliar.

Target ini masih sama seperti tahun 2023 lalu yakni sebesar Rp 1,5 Milliar.

Dimana, pada tahun 2023 lalu dari target Rp 1,5 Milliar, realisasinya tercapai Rp 1,3 Milliar atau sekitar 80 persenan.

Hal itu dikatakan, Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Kota Pekalongan Moh Karmani.

"Adapun perubahan sesuai aturan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mensyaratkan ada pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang dijadikan satu."

"Sehingga, keluarlah Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana untuk besaran tarif retribusi di tepi jalan umum tidak mengalami perubahan,"ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2024).

Karmani menyebutkan, untuk besaran tarif tersebut yakni Rp 1.000 untuk kendaraan roda 2 dan roda 3, kendaraan roda 4 Rp 2.000, sedangkan untuk kendaraan berat, seperti bus Rp 15.000.

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir di tahun ini, beberapa upaya akan dilakukan oleh Dishub Kota Pekalongan.

Di antaranya rutin melakukan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan penertiban (binwastib) kepada para juru parkir (jukir) di Kota Pekalongan baik secara pengelolaan, penataan di lokasi tempat parkir maupun pengenaan tarifnya.

"Tentunya, para jukir tersebut secara rutin kami adakan kegiatan pembinaan. Selain itu, kami juga rutin mengadakan operasi gabungan dengan melibatkan jajaran kepolisian, TNI, dan Satpol-P3KP, dan sebagainya dalam rangka pembinaan para jukir agar mematuhi aturan pengenaan tarif dan penataannya," imbuhnya.

Saat ini, Dishub juga tengah mengakomodir titik-titik parkir atau jukir liar agar bisa memberikan kontribusi untuk penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pekalongan.

"Kalau berapa titiknya, kami harus menyesuaikan kondisi. Mengingat, hal ini bisa masukan dari pemilik usaha, dari jukir yang datang ke Dishub, atau juga hasil dari monitoring ke suatu jalan ternyata ada titik baru," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved