Berita Pekalongan
Dinperkim Kota Pekalongan Akan Bangun Hunian Baru Bagi 20 Warga Terdampak Proyek, Ini Lokasinya
Dinperkim Kota Pekalongan telah menyiapkan tempat tinggal bagi 20 keluarga warga terdampak proyek di wilayah Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Sebagai upaya memberikan tempat tinggal yang layak bagi warganya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, telah menyiapkan tempat tinggal bagi 20 keluarga warga terdampak proyek di wilayah Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, Andrianto mengungkapkan, di tahun 2024 ini untuk pembangunan rumah baru bagi 20 keluarga terdampak proyek ini direncanakan bisa dimulai.
Menurutnya, mereka dapat manfaat program tuku lemah oleh omah atau beli tanah dapat rumah yang diinisiasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2020 lalu.
"Puluhan keluarga ini dulunya tinggal di tepian sungai, dalam waktu dekat bisa memiliki dan menempati rumah sendiri serta menjadi komplek perumahan baru," ungkap Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, Andrianto, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Kedapatan Membolos Sekolah, 20 Pelajar Diamankan Satpol P3KP Kota Pekalongan
Sebelumnya, program tersebut ditandai dengan pelaksanaan penandatangan fasilitas BKK Joglo program tuku lemah oleh omah bagi warga terdampak program pemerintah yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Lembaga Sosial dan Lembaga Keuangan dari BKK Joglo.
Dimana dalam pembagian tugas, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi akan bertanggung jawab membantu pembangunan rumah.
"Sementara itu, Dinperkim Kota Pekalongan akan terlibat dalam pekerjaan seperti pembangunan talud sekitar lahan, perkerasan jalan lingkungan, perbaikan saluran air, dan sanitasi," imbuhnya.
Sejumlah pekerjaan konstruksi sudah dimulai, termasuk pemasangan talud sekitar lahan, pengurugan, dan pemadatan tanah.
Baca juga: Sepi Peminat, Formasi Disabilitas untuk PNS dan PPPK di Kabupaten Batang Akan Dievaluasi
Sebelum pelaksanaan relokasi dimulai, Dinperkim Kota Pekalongan akan mengurus berbagai izin yang diperlukan.
Proses perizinan ini mencakup perizinan pendirian bangunan, penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan peraturan daerah yerkait lainnya, ijin KDB, batasan simpadan jalan, dan regulasi lainnya.
"Langkah ini diambil, untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan relokasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
"Dari relokasi ini, warga secara swadaya membeliĀ tanah, namun proses sertifikatnya dibantu oleh Kantor BPN setempat, dan Pemkot Pekalongan membantu Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) seperti jalan, saluran, sanitasi, dan dari Provinsi membantu membangunkan rumah barunya," ucapnya.
Baca juga: Genjot Perbaikan Jalan di Rembang, Pemprov Jateng Kembali Alokasikan Rp 8,5 miliar di 2024 Ini
Andrianto menambahkan, saat ini sudah koordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi akan menangani penyambungan listrik, PDAM menyediakan air bersih, BAZNAS Provinsi dan Kota akan berkontribusi pada pondasi rumah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.