Hukum dan Kriminal

Dua Pengusaha Gestun di Semarang Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Ini Kasusnya

Dua terdakwa penyalahgunaan data elektronik, Sujoko Liem dan Yohanes Sugiyanto, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan.

Tribunpantura.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Terdakwa penyalahgunaan data elektronik Yohanes Sugiyanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (16/1/2024). 

Berbeda halnya anggota majelis hakim menemukan unsur-unsur pidana Yohanes Sugiyanto dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Anggota majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa merugikan orang. Kemudian hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, berterus terang, dan belum pernah dihukum. 

Sehingga terdakwa Yohanes Sugiyanto maupun SUjoko Liem terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1)  UURI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan denda Rp 100 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," jelasnya.

Mendengar putusan tersebut kedua terdakwa Yohanes Sugiyanto dan Sujoko Liem langsung mengajukan banding.

Baca juga: Terima LHP Keuangan, Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Belanja Infrastruktur Pemkot Tegal Tahun 2023

Penasihat hukum korban dari Walden Van Houten merasa kecewa atas putusan majelis hakim. Sebab vonis yang dijatuhkan kedua terdakwa jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan.

"Tuntutannya 2 tahun tapi ini vonisnya hanya satu tahun, tidak ada 2/3 dari tuntutan. Putusan ini tidak mencerminkan keadilan," tutur pengacara dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH itu.

Dia menilai adanya perbedaan pendapat atau Dissenting Oponion (DO) dalam memberikan putusan kepada dua terdakwa, perlu dipertanyakan.

Pasalnya, kedua terdakwa telah menerima keuntungan dari penggunaan rekening kliennya guna menjalankan bisnis yaitu gesek tunai. Hal itu dilakukan untuk menghindari pajak.

"Kalau penyidik bisa menetapkan tersangka artinya unsur tindak pidana terpenuhi. Hakim bisa memutus berapa saja, tapi itu tidak mencerminkan rasa keadilan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved