Berita Tegal

Pembangunan Selesai 100 Persen, Masyarakat Kota Tegal Kini Punya Mal Pelayanan Publik, Ini Lokasinya

Meski mengalami keterlambatan selama 15 hari, gedung MPP Kota Tegal berlantai 5 tersebut dapat terselesaikan dengan kualitas baik.

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono (dua dari kanan) saat meninjau hasil pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Kolonel Sugiono Tegal, Jumat (19/1/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono meninjau hasil pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono Tegal, Jumat (19/1/2024).

Meski mengalami keterlambatan selama 15 hari, gedung MPP Kota Tegal berlantai 5 tersebut dapat terselesaikan dengan kualitas baik.

Sekda Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono bersyukur, gedung yang menjadi harapan masyarakat untuk memiliki layanan publik terpadu sudah terwujud. 

Rencananya peresmian gedung akan dilakukan, pada akhir Januari 2024.

Baca juga: Sukses Bertransformasi dalam Produk dan Layanan, Pegadaian Raih Indonesia Brand Champion 2024

Setelah itu segera dilakukan persiapan untuk sebanyak 39 instansi yang akan tersedia di dalam MPP. 

"Alhamdulillah kita bisa menyaksikan bahwa harapan masyarakat Kota Tegal untuk segera memiliki layanan terpadu dan pelayanan publik, Insyaallah akan segera terwujud," ujarnya. 

Agus mengatakan, pihaknya secara langsung mengecek hasil pembangunan dari lantai 1 hingga lantai 5. 

Hasilnya, pembangunan MPP sangat memuaskan. 

"Kualitasnya bagus. Masyarakat Kota Tegal patut berbangga," ungkapnya. 

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Pati-Gembong, Mobil Elf Terguling Usai Seruduk Pickup, 5 Orang Luka-Luka

Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, pembangunan gedung MPP Kota Tegal selesai secara 100 persen, sejak 13 Januari 2024.

Setelah dihitung keterlambatan berlangsung 15 hari dengan denda per harinya Rp 17,8 juta. 

Sehingga total denda yang dibebankan kepada kontraktor mencapai Rp 267 juta.

"Total dendanya Rp 267 juta. Itu sudah dibayarkan dan dikembalikan semua," katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Sartono Eko Saputro mengatakan, nantinya ada sebanyak 39 instansi yang akan menyediakan pelayanan di MPP Kota Tegal. 

Baca juga: Dinhub Kota Pekalongan Bakal Terapkan Pembayaran Parkir Secara Elektronik

Tidak hanya yang bersifat perizinan, termasuk yang bersifat pelayanan publik. 

Ia mencontohkan, satu di antaranya yang menjadi unggulan adalah layanan balai nikah, ada layanan Kemenag dan Disdukcapil. 

"Harapan kami setelah pernikahan yang bersangkutan bisa langsung mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KK dan KTP. Jadi ada di satu tempat," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved