Berita Tegal

Gandeng BPN, Cara Pemkab Tegal Tingkatkan Target PAD dari Sektor Pajak Bumi dan Bangunan

Pemerintah Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Istimewa
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Grand Dian Slawi, Kamis (18/1/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). 

Salah satunya meningkatkan target penerimaan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), dengan memperluas objek pajak melalui sinkronisasi peta bidang tanah milik Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, dengan data objek pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal.

Hal tersebut terungkap saat berlangsung dialog acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Grand Dian Slawi, Kamis (18/1/2023). 

Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah mengungkapkan, dirinya siap memfasilitasi pemanfaatan peta bidang tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal yang saat ini mencakup 745.771 bidang, atau 82 persen dari 775.224 bidang tanah secara keseluruhan. 

Baca juga: Dinhub Kota Pekalongan Bakal Terapkan Pembayaran Parkir Secara Elektronik

Peta bidang tanah ini menurutnya bisa memberikan informasi kepemilikan sertifikat hak atas tanah masing-masing yang sifatnya dinamis.

Sinkronisasi peta ini bertujuan memudahkan tim pendataan Bapenda untuk mengecek kepemilikan atau sertifikat yang dijadikan objek pajak PBB-P2.

“Jika dua data ini sudah sinkron, saat terjadi split (pemisahan) sertifikat kepemilikan tanah, data di NOP (nomor objek pajak) sudah bisa langsung terpisah,” ungkap Agustyarsyah, dalam rilis yang diterima, Jumat (19/1/2024). 

Merespon keluhan investor dan pengusaha terkait lamanya proses validasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertananah Nasional (ATR/BPN), Agustyarsyah berjanji akan memfasilitasi kendala di lapangan yang dinilainya menghambat pertumbuhan investasi di Kabupaten Tegal.

“Terkait ini, kita akan undang pejabat Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN untuk duduk bersama di sini dengan perangkat daerah terkait, serta para pengusaha atau investor sehingga ada kesamaan persepsi dan komitmen untuk mendukung kebijakan investasi, khususnya Kabupaten Tegal,” tegasnya. 

Baca juga: Jelang Kampanye Terbuka, Tim Gabungan Berhasil Sita Puluhan Botol Miras di Pekalongan Selatan

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Yosa Afandi, memaparkan pokok-pokok kebijakan Perda Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Penyusunan perda ini merupakan amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyederhanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk mendorong kepatuhan dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Penyederhanaan dua jenis PAD kedalam satu perda ini ditempuh untuk memangkas biaya transaksi, administrasi, dan layanan menjadi lebih rendah sehingga ini akan meningkatkan efisiensi. 

Mengingat terkadang biaya administrasi dan operasional untuk pengumpulan pajak dan retribusi justru bisa lebih tinggi dibandingkan nominal yang diterima.

Baca juga: Pimpin Deklarasi Kota Tegal Bersinar, Dedy Yon Minta Keamanan Lapas Bagi Napi Narkoba Diperketat

Melalui konsolidasi dan integrasi struktur, jenis pajak daerah dari yang semula ada 16 jenis diringkas menjadi 14 jenis pajak. 

Pajak-pajak berbasis transaksi, mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, hingga parkir digabungkan ke dalam satu jenis pajak, yakni pajak barang dan jasa tertentu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved