Berita Tegal
Polisi di Tegal Lakukan Penindakan Bergerak Tilang Kendaraan Knalpot Brong
Satlantas Polres Tegal Kota melakukan penindakan bergerak atau hunting system dalam menindak pelanggar knalpot brong.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Satlantas Polres Tegal Kota melakukan penindakan bergerak atau hunting system dalam menindak pelanggar knalpot brong.
Hasilnya masih ditemukan sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Sebelumnya di awal bulan, Polres Tegal Kota sendiri sudah menindak dan memusnahkan sebanyak 524 knalpot brong.
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, penindakan ini merupakan upaya untuk menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024.
Sehingga dilakukan upaya penindakan bergerak untuk mewujudkan zero knalpot brong.
"Saat patroli hunting system, anggota masih menemukan sejumlah pengguna jalan yang melakukan pelanggaran knalpot brong. Sehingga kita lakukan penindakan," katanya, Senin (22/1/2024).
AKP Agus menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak pengguna knalpot brong.
Sebab, penindakan knalpot brong merupakan upaya untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong, khususnya di wilayah Kota Tegal.
"Ini akan terus kami laksanakan untuk memastikan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas. Sehingga dapat terwujud situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu 2024 di Kota Tegal," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.