Berita Pekalongan
Kenaikan Tarif Retribusi Pasar Dikeluhkan Pedagang, Begini Respons Pemkot Pekalongan
emerintah Kota Pekalongan bersama DPRD setempat beraudiensi dengan sejumlah paguyuban pedagang pasar tradisional di Kota Pekalongan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan bersama DPRD setempat beraudiensi dengan sejumlah paguyuban pedagang pasar tradisional di Kota Pekalongan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan.
Audiensi digelar, terkait adanya keluhan para pedagang terhadap kenaikan tarif retribusi pasar yang ditarik dalam penerapan kebijakan di tahun 2024 sebesar 70-100 persen dibandingkan tahun 2023 lalu.
Seperti diketahui, pada tahun 2024 ini, target retribusi pasar kembali dinaikkan menjadi Rp 4 Miliar, dari target 2023 lalu sebesar Rp 3,5 Miliar akibat dari diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana kenaikannya secara rata-rata sampai 70 persen. Perda ini hasil dari kajian DPRD dan Pemkot Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menegaskan, Pemerintah Kota Pekalongan bersama jajaran DPRD akan menampung semua masukan, dan mengkaji hal tersebut untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
Dimana, untuk mengubah Perda tersebut tidak memungkinkan. Oleh karena itu, salah satu solusi yang tengah dikaji bersama adalah adanya pemberian keringanan bagi para pedagang.
"Sehingga, masih ada celah untuk para pedagang dari masing-masing paguyuban pasar tradisional ini agar bisa segera bersurat kepada kami melalui Dindagkop-UKM, karena kami ada Perwal tentang keringanan tarif."
"Kami upayakan ada keringanan semaksimal mungkin. Sebab, jika harus mengubah Perda dari awal membutuhkan waktu yang cukup lama," kata Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, daam rilis, Senin (22/1/2024).
Pihaknya mengapresiasi, atas sinergi para paguyuban pasar tradisional di Kota Pekalongan yang kompak mau meluangkan waktu beraudiensi bersama jajaran Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan secara kondusif.
"Keringanan tarif retribusinya berapa, jumlahnya berapa nanti kami kaji sesuai dengan pengajuan surat dan kebutuhan dasar dari masing-masing paguyuban pasar. Mengingat, permasalahan di lapangan antara satu pasar dengan pasar lain berbeda," imbuhnya.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengapresiasi para paguyuban pedagang pasar tradisional di Kota Pekalongan, yang telah menyampaikan permasalahan dan keluhan mereka melalui diskusi bersama jajaran legislatif dan eksekutif secara santun, tertib, dan kondusif.
"Memang ada amanat Undang-Undang yang harus dijalankan. Dari Dindagkop-UKM juga sudah memberikan penjelasan perbandingan bahwa memang di pasar pasar tradisional di Kabupaten Pekalongan kenaikan retribusinya tidak setinggi di wilayah Kota Pekalongan."
"Kami memahami keluhan para pedagang tersebut, karena kondisi ekonomi dan pasar yang masih sepi, sehingga mereka keberatan," ucapnya.
Dari hasil audiensi bersama ini, Azmi mengungkapkan, Perwal retribusi pasar yang sudah ditetapkan per Januari 2024 aturannya tetap berjalan, tetapi pedagang akan diberikan keringanan dengan mengajukan permohonan surat kepada Pemkot Pekalongan untuk selanjutnya bisa diterbitkan Perwal.
"Kami juga sudah menjelaskan kepada mereka, bahwa kenaikan retribusi pasar ini juga berkaitan dengan program-program peningkatan kualitas infrastruktur sarana dan prasarana di pasar ke depan akan kami perhatikan," ungkapnya.
Sebab, menurutnya, dari anggaran pendapatan daerah yang diterima dari kenaikan retribusi pasar akan dialokasikan untuk belanja infrastruktur di pasar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.