Berita Tegal

Beberapa Bidang Lahan Kawasan Wisata Guci dan CacabanTegal Belum Ada Kejelasan Kepemilikan

Beberapa bidang di kawasan pariwisata Guci dan Cacaban belum jelas kepemilikannya. Ini yang dilakukan Pemkab Tegal.

Istimewa
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah (pakai kemeja batik dan kacamata), saat melakukan kunjungannya ke Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk pemberian izin. 

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah, saat kunjungannya ke Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, Selasa (23/1/2024). 

RDTR dan peraturan zonasi yang dilengkapi peta dengan kedalaman 1:5.000 ini akan membuat batasan fisik terlihat lebih jelas. 

Baca juga: CEK Rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 0,5 Gram hingga 1 Kg, Kamis 25 Januari 2024

Salah satu tujuannya adalah untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial, termasuk ruang di kawasan pariwisata Guci dan Cacaban.

“Secara data, di Guci maupun Cacaban ini masih ada bidang tanah yang belum memiliki kejelasan pemiliknya. Sehingga ini penting untuk menuntaskan pemetaan bidang tanah dan identifikasi barang milik daerah,” ujar Agustyarsyah, dalam rilis yang diterima, Kamis (25/1/2024). 

Agustyarsyah pun berpesan kepada jajaran pemerintah desa setempat untuk melindungi status kepemilikan tanah milik Pemda ini, selagi proses penyertifikatan tanahnya berlangsung.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Tegal Winarto, mengatakan pihaknya menargetkan pengukuran dan rencana penyertifikatan 1.093 bidang tanah sebagai aset atau barang milik daerah tahun 2024 ini. 

Baca juga: Dua Nelayan Pekalongan Dihukum Belasan Tahun, Keluarga Merasa Janggal, Kini Cari Keadilan

Selain itu, pihaknya juga tengah menyelesaikan penyertifikatan 297 bidah tanah milik pemda Kabupaten Tegal di bulan Januari 2024 ini.

“Tahun ini dari 281 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Tegal, tersisa 32 desa yang belum terlayani program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap),” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Winarto menjelaskan Kabupaten Tegal dengan luas wilayah 87.879 hektare, sekitar 84,9 persen atau 54.488 hektare persilnya telah berhasil dipetakan. 

Adapun wilayah yang belum terdaftar mencapai 9.652 hektare dan rencananya akan dituntaskan tahun ini.

Adapun realisasi pemetaan dan pendaftaran bidang tanah tahun 2023 lalu telah mencakup tanah seluas 8.000 hektare.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan di Bawen Kabupaten Semarang, Libatkan 2 Pikap dan Truk Muatan Pasir

Winarto mengatakan, realisasi belanja anggaran pelaksanaan program PTSL yang terdiri dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman dan atau hibah luar negeri tahun 2023 mencapai 98,12 persen. 

Angka ini sudah berada di atas rata-rata nasional.

“Realisasi anggaran PTSL tahun 2023 lalu mencapai 98,12 persen. Dan ini sudah di atas rata-rata nasional, meskipun untuk Jawa Tengah, realisasinya rata-rata sudah 99 persen,” jelas Winarto. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved