Berita Pekalongan

Dua Nelayan Pekalongan Dihukum Belasan Tahun, Keluarga Merasa Janggal, Kini Cari Keadilan

Dua nelayan warga Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan divonis 18 tahun dan 17 tahun penjara oleh PN Kabupaten Pati.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Keluarga dua nelayan iyaitu Muhammad Sobirin (38), dan Casmui didakwa membunuh, seorang nelayan di Pelabuhan Juwana pada Juli 2023 lalu meminta keadilan oleh Presiden Jokowi dan Kapolri. 

Dari informasi yang dikumpulkan kondisi mayat sudah mulai membusuk, namun hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda luka akibat kekerasan fisik.

Jasad korban yang dipenuhi tato juga tidak dalam keadaan terikat tangannya. 

"Akhirnya sembilan awak kapal termasuk pelapor diperiksa oleh polisi setempat, dan selama sepekan lalu disuruh pulang," ucapnya.

Setelah pulang, beberapa hari kemudian diperiksa lanjutan dari mulai Pukul 09.00 pagi hingga malam dan kembali diminta pulang.

Namun ironisnya dalam perjalanan pulang dicegat lalu dua orang dan nelayan Muhammad Sobirin dan Casmui ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua nelayan nahas dijadikan terdakwa dan semula dijerat dengan Pasal 351 lalu berubah menjadi Pasal 340. Disebutkan Pasal 340 itu penganiayaan yang dilakukan secara berencana," imbuhnya.

Baca juga: Partisipasi Pemilih di Margadana Rendah, Pemkot Tegal Ajak Pengusaha Warteg Sukseskan Pemilu 2024

Kemudian muncul permintaan penasehat hukum untuk menghadirkan saksi, namun tidak diizinkan dengan alasan saksi oleh penyidik sudah disumpah pada saat pemeriksaan. 

"Akhirnya hakim menerima seperti itu lalu berlanjut terus sampai dengan pemeriksaan ke polygraph atau tes kebohongan. Itu ditanyakan oleh penasehat hukum apakah sah kalau tidak didampingi oleh penasehat hukum kan seperti itu," beber Made.

Kemudian, alat bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka kedua nelayan itu juga tidak ditemukan.

Kesaksian pelapor ada alat pemukul, informasinya dibuang namun tetap saja tidak ditemukan. Lalu untuk saksi hanya ada satu, itupun pelapor sendiri.

"Pengakuan pelapor korban dipukul di belakang kepala lalu diinjak-injak oleh Muhammad Sobirin, kemudian meminta bantuan Casmui.'

"Padahal hasil pemeriksaan jasad korban, tidak ada tanda kekerasan bahkan media setempat awalnya menuliskan itu dalam pemberitaannya," imbuhnya.

Bahkan, pengakuan ke tujuh ABK dan satu nahkoda di kapal tersebut tidak mendengar ada keributan pada saat kejadian.

Semua ABK mengaku tidur, dan tidak menyaksikan adanya peristiwa yang menimpa korban Khoirul Anam seperti kesaksian pelapor.

"Di persidangan pun para terdakwa menyebut kesaksian pelapor palsu, terdakwa kekeh tidak melakukan seperti yang dituduhkan," katanya.

Baca juga: Sejumlah Tanggul di Kota Pekalongan Akan Segera Ditinggikan, Ini Tujuannya

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved