Berita Kendal

Ada-ada Saja, Wanita Semarang Kirim Ratusan Orderan Fiktif ke Mantannya di Kendal, Ini Penyebabnya

Seorang wanita di Kota Semarang nekat memberikan orderan fiktif ke rumah mantan kekasihnya yang jumlahnya ratusan. Penyebabnya karena ini.

|
Penulis: hermawan Endra | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Hermawan Endra
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno menunjukan barang bukti dari kasus orderan fiktif saat press realese di Mapolres Kendal, Senin (29/1). 

Atas kejadian tersebut menjadikan keonaran di tempat tinggal pelapor yang ada di Desa Karangayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.

Serta di Kantor kerja Pelapor di Jalan Raya Pantura Desa Jambearum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal hingga membuat kegaduhan dan viral di media sosial.

Pelapor merasa di rugikan atas data diri pelapor yang di pakai pelaku seolah- olah asli sebagai pemesan selanjutnya melaporan kejadian tersebut ke Polres Kendal.

Baca juga: Aksi Nyata Pramuka Batang Lestarikan Lingkungan, Tanam 1.000 Bibit Pohon di Lereng Gunung Kamulyan

“Tersangka merasa sakit hati kepada pelapor karena batal menikah kemudian untuk membalas sakit hatinya tersebut tersangka memakai data diri berupa foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif,” katanya.

Polisi mengamankan barang baktu berupa handphone dan beberapa Sim Card dari berbagai provaider.

Tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (*)

 

Ikuti update berita Tribun-Pantura.com melalui link saluran WhatsApp TRIBUN PANTURA

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved