Berita Pekalongan
Pemkot Pekalongan Beri Anugerah KIP dan Pengelolaan Pengaduan, Ini OPD yang Dinilai Informatif
Dinkominfo Kota Pekalongan memberikan anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 kepada badan publik.
TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) memberikan apresiasi berupa anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pengelolaan pengaduan tingkat Kota Pekalongan tahun 2023 kepada sejumlah badan publik.
Penyerahan anugerah KIP dan pengelolaan pengaduan berlangsung di Ruang Jlamprang Setda setempat, Selasa (30/1/2024).
Apresiasi tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, didampingi Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Setiadi serta Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, Arif Karyadi.
Adapun OPD yang mendapat predikat sebagai badan publik informatif antara lain RSUD Bendan dengan nilai 100, Inspektorat dengan nilai 95,79, Dinparbudpora dengan nilai 93,15, DKP dengan nilai 91,70 dan Setda dengan nilai 90, 62.
Baca juga: Pemkab Pekalongan Terima Banprov Rp 79 Miliar pada 2024, Mulai Infrastruktur Jalan Hingga Mie Mocaf
Sedangkan anugerah pengelolaan pengaduan diberikan kepada DPMPTSP dengan nilai 95, RSUD Bendan dengan nilai 90 dan DPUPR dengan nilai 80.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi penting khususnya bagi OPD dan BUMD yang melakukan pelayanan bagi masyarakat.
“Ini menjadi penting karena bagaimana kita merespon, menjawab, menjelaskan supaya masyarakat puas jika ada penjelasan yang dilakukan oleh dinas tentang kritik, masukan atau apapun harus direspon, meskipun belum bisa memberikan solusi minimal kita hadir disitu menerima aduan masyarakat, semua kita akomodir untuk nantinya mana yang kita jadikan skala prioritas,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aaf juga mengucapkan selamat kepada badan publik yang telah memberikan kontribusi baik dalam pengelolaan pengaduan dan keterbukaan informasi.
Baca juga: Panwascam di Kabupaten Pekalongan Diedukasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu
Pihaknya pun berharap bagi badan publik yang lain yang belum berkesempatan mendapatkan apresiasi untuk bisa berkomitmen meningkatkan 2 hal penting tersebut.
“Pemenang KIP RSUD Bendan dan pengelolaan pengaduan DPMPTSP, sudah luar biasa. Kinerja kedua OPD tadi memang berkaitan dengan pelayanan di RSUD Bendan."
"Mereka murni mengelola pelayanan kepada masyarakat dan sudah memperbaiki sistem antre, pengambilan obat, BPJS dan non BPJS."
"DPMPTSP juga Alhamdulillah sejumlah investor mau masuk ke kota Pekalongan seperti hotel, mall, supermarket masih menarik."
"Sekarang juga dengan pengelolaan sistem OSS terkonekting dengan pemerintah pusat mudah-mudahan semakin lebih baik,” tuturnya.
Baca juga: Cak Imin Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan di Hadapan Relawan se-Eks Karesidenan Pekalongan
Sementara itu, Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, Arif Karyadi menjelaskan pemberian apresiasi kepada OPD rutin dilakukan bagi badan publik yang sudah bisa memberikan keterbukaan informasi publik dan layanan pengaduan dengan baik kemudian melakukan pembinaan kepada OPD yang dianggap belum melaksanakan secara baik.
“4 tahap sudah kita lakukan untuk menentukan siapa yang berhak mendapat apresiasi, melihat update yang dilakukan oleh OPD di medsos sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan."
"Kita memberikan kuesioner kemudian mereka menjawab melampirkan bukti dilanjutkan visitasi dengan mendatangi masing-masing OPD untuk melakukan wawancara dan melihat bukti fisik di lapangan apakah sudah sesuai dengan yang disampaikan atau belum dan penilaian tim,” terangnya.
Ia juga berpesan kepada OPD untuk bisa lebih aktif dalam mengelola media sosial seperti website untuk keterbukaan informasi publik, mengupload informasi yang wajib dan membentuk layanan layanan aduan yang berfungsi sebagai saluran informasi dari masyarakat apa yang masih dirasa kurang dan belum dilakukan oleh pemerintah. (Peh)
Ikuti update berita Tribun-Pantura.com melalui link saluran WhatsApp TRIBUN PANTURA
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.