Pemilu 2024
Cegah Praktik Politik Uang saat Masa Tenang, Ini Langkah Bawaslu Kota Pekalongan
Bawaslu Kota Pekalongan meminta peserta pemilu untuk tidak melakukan money politik pada saat masa tenang.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Bawaslu Kota Pekalongan meminta peserta pemilu untuk tidak melakukan money politik pada saat masa tenang.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, Minggu (11/2/2024).
"Masa tenang adalah, masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye. Jadi, Bawaslu Kota Pekalongan, akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang," kata Miftahuddin.
Menurutnya, banyak hal yang perlu diwaspadai oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta semua lapisan masyarakat, agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar, aman, bersih, jujur dan adil.
Salah satu yang perlu diwaspadai adalah, praktik money politik (politik uang) atau yang biasa disebut masyarakat sebagai 'serangan fajar'.
"Inovasi yang kami lakukan terkait hal ini adalah, semua pengawas TPS memberikan 2050 surat imbuan larangan politik uang kepada Ketua RT dan RW se Kota Pekalongan. Upaya dengan memberikan surat imbauan tersebut, mungkin satu-satunya Bawaslu yang ada di Jawa Tengah."
"Tidak hanya itu, pengawas TPS setelah memberi tahukan dan memberikan surat imbauan tersebut untuk foto dan diposting diakun sosial medianya masing-masing," ujarnya.
Miftahuddin mengajak masyarakat di Kota Pekalongan untuk tidak terpengaruh dengan segala bentuk praktik politik uang.
Apabila hal itu dilakukan, bisa dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu, patroli money politik juga menjadi atensi betul dalam masa tenang, dan jika ada kami akan tidak tegas hal itu," imbuhnya.
Kemudian, adanya surat imbauan tersebut banyak ketua RT dan RW menyambut baik. Karena, selama pemilu berlangsung baru ada surat imbauan tersebut keliling ke RT dan RW.
"Ketua RT senang dengan adanya imbauan tersebut. Ada juga yang takut, terkait imbauan surat tersebut. Tapi alhamdulilah banyak sekali yang menyambut itu," ucapnya.
Ia menambahkan, terdapat empat poin penting dalam surat imbauan tersebut antara lain, memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak melakukan praktik politik uang, mentaati peraturan perundang-undangan mengenai larangan praktik politik uang, melaporkan kepada pengawas pemilu terdekat apabila ada dugaan praktik politik uang, dan mensosialisasikan kepada warga terkait larangan dan sanksi money politik.
"Diharapkan dengan adanya imbauan ini, masyarakat bersama dengan jajaran pengawas pemilu dapat menjaga integritas pemilu, dan meminimalkan praktik politik uang yang dapat merugikan demokrasi," tambahnya.
Sementara itu, Budiyanto RT 5 RW 13 Padukuhan kraton, Kecamatan Pekalongan Utara mengucapkan terimakasih kepada para pengawas pemilu yang sudah memberikan surat imbauan tersebut.
"Selama pemilu baru ini, pengawas memberikan surat imbauan ke RT terkait larangan money politik," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.