Berita Pekalongan
Duh, Niat Gandakan Uang untuk Kampanye, Caleg Golkar Kabupaten Pekalongan Justru Kena Tipu
Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, terhadap calon legislatif (Caleg) asal Partai Golkar Kabupaten Pekalongan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Akan tetapi, pelaku tidak berada di tempat dan uang Rp 300 juta yang akan digandakan ikut raib.
"Kemudian dicari-cari, akhirnya motor sempat ditemukan di daerah Pekajangan, ditinggal di jalan oleh pelaku. Lalu, pelaku sendiri kita bisa berhasil amankan di daerah Tangerang," ungkapnya.
Dari hasil kejahatannya, tersangka menggunakan uang Rp 300 juta membeli sebidang tanah, lalu digunakan untuk berfoya-foya dan membayar hutang.
Masih ada sisa Rp 23 juta yang masih ada pada pelaku, dan sekarang dijadikan sebagai barang bukti.
"Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 378 juncto 556, ancaman hukuman empat tahun," tambahnya.
Sementara itu, Robiin alias Gus Abin (35) mengaku mengenal korban dari temannya.
Ia melakukan perbuatan itu sekitar sudah dua tahun.
"Sebelum melakukan perbuatan ini, saya bekerja sebagai penjual buah durian," katanya.
Kemudian, cara bisa kabur dan membawa uang tersebut ia meminta izin keluar untuk beli pulsa sama suami korban, dan disitulah suami korban tidak kepikiran dan curiga.
Bahkan saat mengambil tas di depannya suami korban sangat baik.
"Mungkin sudah tersugesti kali ya. Tersugesti dengan hasilnya. Sama sekali tidak curiga mereka, sampai minjem motor, dan keluar pun tidak curiga," imbuhnya.
Ia juga menambahkan, bahwa dirinya tidak bisa menggandakan uang.
Berdasarkan https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab pada tanggal 21 Februari 2024, pukul 12.00 WIB, progres perolehan suara Nur Hikmah dari 602 TPS baru mendapatkan suara 110 suara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.