Berita Pekalongan

Duh, Niat Gandakan Uang untuk Kampanye, Caleg Golkar Kabupaten Pekalongan Justru Kena Tipu

Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, terhadap calon legislatif (Caleg) asal Partai Golkar Kabupaten Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi (tengah) saat memperlihatkan barang bukti kasus penipuan terhadap calon legislatif (Caleg) asal Partai Golkar di Kabupaten Pekalongan. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, terhadap calon legislatif (Caleg) asal Partai Golkar di Kabupaten Pekalongan, Nur Hikmah (45), dengan menangkap Robiin alias Gus Abin (35), warga Brebes yang dibantu Sukriyanto (58) warga Jember, Jawa Timur.

Tingginya biaya politik membuat Caleg tersebut menempuh jalan pintas, dan terjebak tipu daya pelaku.

Tersangka menjanjikan kepada korban bisa menggandakan uang, serta menambah suara pada Pemilu 2024.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, awalnya korban dikenalkan oleh temannya kepada tersangka.

Informasinya, tersangka Gus Abin bisa menggandakan uang serta menambah suara.

Sebab, saat itu korban juga sangat butuh suara banyak dalam pencalegannya.

"Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, (8/2/2024). Yang mana, si korban ini dikenalkan oleh teman korban kepada pelaku"

"Setelah perkenalan terjadi akhirnya ditentukan tempat, waktu, untuk mengadakan ritual penggandaan uang dan informasinya bisa untuk menambah suara caleg," kata AKBP Wahyu Rohadi usai press release di halaman Mapolres setempat, Rabu (21/2/2024).

Kemudian, ketika ritual berlangsung tersangka ini meminta korban untuk menyediakan uang Rp 300 juta dan dimasukkan ke dalam tasnya.

"Ritual dilakukan di kediaman korban, di kamar. Korban dan tersangka mengadakan ritual."

"Besaran dana yang disiapkan oleh korban sebesar Rp 300 juta yang nantinya akan menjadi Rp 3 miliar," imbuhnya.

Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama dengan temannya, keluar untuk makan. Sementara untuk pelaku utama masih tinggal di kediaman.

Namun setelah dirasa situasi aman, pelaku ini berpamitan dengan suami korban untuk membeli pulsa, dan sempat meminjam motor korban.

"Dalam ritualnya, tersangka menyediakan buah pinang, garam gosok, kemudian tisu, dan air mineral," ucapnya.

AKBP Wahyu mengungkapkan, sementara itu korban yang baru keluar rumah, pulang dan masuk ke kamar yang digunakan untuk ritual penggandaan uang.

Akan tetapi, pelaku tidak berada di tempat dan uang Rp 300 juta yang akan digandakan ikut raib.

"Kemudian dicari-cari, akhirnya motor sempat ditemukan di daerah Pekajangan, ditinggal di jalan oleh pelaku. Lalu, pelaku sendiri kita bisa berhasil amankan di daerah Tangerang," ungkapnya.

Dari hasil kejahatannya, tersangka menggunakan uang Rp 300 juta membeli sebidang tanah, lalu digunakan untuk berfoya-foya dan membayar hutang.

Masih ada sisa Rp 23 juta yang masih ada pada pelaku, dan sekarang dijadikan sebagai barang bukti.

"Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 378 juncto 556, ancaman hukuman empat tahun," tambahnya.

Sementara itu, Robiin alias Gus Abin (35) mengaku mengenal korban dari temannya.

Ia melakukan perbuatan itu sekitar sudah dua tahun.

"Sebelum melakukan perbuatan ini, saya bekerja sebagai penjual buah durian," katanya.

Kemudian, cara bisa kabur dan membawa uang tersebut ia meminta izin keluar untuk beli pulsa sama suami korban, dan disitulah suami korban tidak kepikiran dan curiga.

Bahkan saat mengambil tas di depannya suami korban sangat baik.

"Mungkin sudah tersugesti kali ya. Tersugesti dengan hasilnya. Sama sekali tidak curiga mereka, sampai minjem motor, dan keluar pun tidak curiga," imbuhnya.

Ia juga menambahkan, bahwa dirinya tidak bisa menggandakan uang.

Berdasarkan https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab pada tanggal 21 Februari 2024, pukul 12.00 WIB, progres perolehan suara Nur Hikmah dari 602 TPS baru mendapatkan suara 110 suara. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved