Berita Pekalongan

Pengadilan Bebaskan Pelaku Penipuan Juragan Batik Pekalongan Hingga Miliaran Rupiah, Ini Alasannya

Puluhan warga memprotes hasil putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa penggelapan kain mori serta sarung senilai miliaran rupiah.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Massa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan. Mereka yang terdiri dari buruh batik dan ormas itu untuk memprotes hasil putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa penggelapan kain mori serta sarung senilai miliaran rupiah dengan korban belasan juragan batik. 

Sementara itu Wakil Ketua PN Pekalongan, Agus Maksum Mulyo Hadi membenarkan, bahwa hakim telah memutuskan perkara tersebut merupakan perbuatan perdata, namun belum berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya juga mempersilahkan, kepada yang merasa keberatan atas putusan tersebut untuk mengikuti prosesnya di kasasi dan menunggu putusan kasasi seperti apa.

"Jadi perkaranya sedang dalam proses kasasi, JPU sudah menyatakan kasasi tinggal nanti setelah semuanya lengkap akan segera dikirimkan ke Mahkamah Agung," katanya.

Ketua LSM Robin Hood 23 Muhammad Arif yang mendampingi para korban penggelapan dan penipuanĀ  menambahkan akan terus melakukan pengawalan.

"Kami akan terus kawal kasusnya hingga keadilan berpihak kepada para korban," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved