Pemilu 2024

Bawaslu Tegal Proses Kasus Temuan Surat Suara Sudah Tercoblos, Tiga Orang Jadi Terduga Pelaku

Bawaslu Tegal memproses kasus temuan surat suara sudah tercoblos pasangan Capres nomor urut 2, tiga orang jadi terduga pelaku.

Istimewa
Tangkapan layar video viral yang menunjukkan surat surat sudah tercoblos di Paslon 02 sebelum pemilih mencoblos di bilik suara. Adapun peristiwa tersebut terjadi di TPS 01, Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (14/2/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Penelusuran video viral beberapa waktu lalu tentang pemilih menunjukkan surat suara sudah tercoblos Capres-Cawapres 02 yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, sampai saat ini masuk tahap pembahasan dan masih diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal. 

Informasi tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, saat ditemui media di ruang kerjanya, Senin (26/2/2024) sore. 

Harpendi menegaskan bahwa sampai saat ini masih tahap proses pembahasan, sedangkan dalam proses pembahasan tersebut ada proses klarifikasi. 

Dalam proses klarifikasi ini, digunakan oleh sentra Gakkumdu untuk meminta keterangan lebih lanjut kepada semua pihak terkait. 

Baik saksi, terduga pelaku, dan jika dibutuhkan maka akan mendatangkan keterangan ahli, bisa ahli pidana maupun ahli bahasa. 

"Untuk terduga pelaku yang kami panggil kali ini ada tiga orang. Kemudian untuk saksi kami sudah menghadirkan petugas, baik dari jajaran KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tegal, saksi dari KPU Kabupaten Tegal, dan beberapa pemilih yang terdaftar di DPT TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna," terang Harpendi. 

Sesuai pasal 531 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sambung Harpendi, terduga pelaku ini mengganggu ketentraman dan ketertiban pada saat pemungutan suara. 

Adapun untuk indikasi mengganggu ketentraman dan ketertiban ini, nantinya akan diketahui pada saat hasil klarifikasi apakah ada yang merasa dirugikan atau tidak. 

Termasuk dianggap mengganggu atau tidak, sesuai hasil proses klarifikasi. 

Hal itu dikatakan Harpendi, karena dalam proses klarifikasi melibatkan semua pihak yang nantinya hasil akhir akan dikompilasikan. 

Namun, Harpendi menegaskan bahwa pihaknya tetap berpedoman (menggunakan) pada pasal 531 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

"Kami konteksnya saat ini masih mendalami terlebih dahulu. Sementara terkait materi klarifikasi tentu bagian dari proses, sehingga tidak bisa kami sampaikan ke rekan-rekan media. Tapi yang jelas, kami berusaha menggali sebanyak mungkin informasi atau keterangan dari semua pihak," tegasnya. 

Adapun beberapa pihak yang sudah Bawaslu Kabupaten Tegal panggil untuk dimintai klarifikasi, menurut Harpendi seperti penyelenggara di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, yakni Tenaga Ketertiban, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas TPS, dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). 

Kemudian setelahnya yang dimintai klarifikasi yakni Ketua KPU Kabupaten Tegal, bersama dua orang Divisi yang berkaitan tentang pemungutan suara. 

Setelahnya pada Jumat (23/2/2024) yang dimintai klarifikasi yaitu dari beberapa orang pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 01, Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. 

"Untuk tiga orang terduga pelaku ini baru pertama kali kami panggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved